Wanheart News - Surat terbuka yang ditujukan kepada Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim soal guru honorer lansia yang gagal ikut seleksi PPPK Guru viral di media sosial (medsos). Surat itu juga ramai direspons warganet.
Surat tersebut ditulis Novi Khassifa, seorang pengawas ruang seleksi PPPK guru di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Novi menulis surat terbuka untuk Nadiem di akun Facebooknya.
Novi menyoroti seorang guru honorer lansia yang mengikuti seleksi PPPK. Dia mengatakan guru tersebut mengenakan sepatu tua yang sudah lusuh.
Guru itu disebutnya hanya mendapatkan honor Rp 500 ribu sebulan. Menurutnya, uang sebesar itu bahkan tak cukup untuk makan sebulan, apalagi untuk mengganti sepatu.
Dia mengatakan guru itu akhirnya tidak lulus passing grade dan akhirnya hanya bisa terdiam. Novi mengatakan guru tersebut sudah berpuluh tahun mengajar.
Selain surat terbuka, postingan lain soal guru honorer lansia mengikuti seleksi PPPK guru juga banyak diunggah warganet. Mereka juga menyoroti soal guru yang sudah berumur sehingga mereka tidak terlalu melek teknologi.
Warganet menilai tes PPPK ini tidak fair karena cuma teoretis, bukan praktik mengajar yang sudah dilakukan puluhan tahun. Dan tes CPNS PPPK menggunakan komputer, sehingga guru-guru senior itu harus bersaing dengan calon guru yang lebih muda dan melek teknologi.
Dari postingan tersebut, warganet banyak yang mencurahkan harapan agar guru-guru senior ini mendapatkan pengecualian dalam tes PPPK karena pengabdiannya yang sudah puluhan tahun dan selama ini mendapatkan gaji yang masih tergolong kecil.
Tanggapan Kemendikbud-Ristek
Plt Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud-Ristek Anang Ristanto mengatakan nilai batas kelulusan (passing grade) ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Seleksi Guru ASN 2021. Nilai itu merujuk pada hasil proses pengaturan standar yang melibatkan panel ahli substansi (dosen, guru, praktisi) setiap mata pelajaran dan hasil uji coba empiris yang dipandu oleh tim ahli psikometrika.
Dia mengatakan nilai batas kelulusan diatur untuk menjamin bahwa setiap peserta tes yang dinyatakan lulus memiliki pengetahuan minimal yang dibutuhkan untuk menjadi guru ASN PPPK.
"Bagi peserta tes yang belum mencapai nilai batas kelulusan, Panselnas Seleksi Guru ASN PPPK 2021 memberikan kesempatan untuk mengikuti tes seleksi tahap II dan tahap III," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (18/9/2021).
Dia mengatakan kesempatan ini dapat dimanfaatkan guru untuk belajar kembali (continuous improvement) agar bisa mencapai nilai batas kelulusan pada seleksi kompetensi tahap II dan III.
Terkait kasus guru honorer PPPK lansia bisa mendapatkan nilai afirmasi. Ada beberapa ketentuan untuk mendapatkan nilai afirmasi.
"Nilai afirmasi diberikan untuk memberikan penghargaan kepada peserta tes yang telah memenuhi kriteria/spesifikasi tertentu, misalnya afirmasi kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik, guru honorer K2, guru berumur lebih dari 35 tahun, dan guru disabilitas," jelasnya.
Gelora