3 Tuntutan Buruh, Jika Tidak Didengar, Buruh Se-Indonesia Ancam Akan Mogok Massal dan Stop Produksi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

3 Tuntutan Buruh, Jika Tidak Didengar, Buruh Se-Indonesia Ancam Akan Mogok Massal dan Stop Produksi

Selasa, 26 Oktober 2021 | Oktober 26, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-26T01:49:45Z

wanheartnews.com

WANHEARTNEWS.COM
 - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hari ini bakal melakukan aksi turun ke jalan. Salah satu tuntutannya adalah meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sebesar 7-10%.

Jika aksi tidak direspons oleh pemerintah, kata Said, pihaknya akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dan tidak menutup kemungkinan akan berujung aksi mogok massal dengan setop produksi.

"Besok adalah aksi awal buruh turun ke jalan. Kalau tidak didengar, itu akan ada aksi lanjutan dan puncaknya tidak menutup kemungkinan melakukan aksi pemogokan, setop produksi, tapi kita akan lihat perkembangannya," imbuhnya.

Selain menuntut UMK 2022 naik, berikut tuntutan lainnya dari buruh: 

1. Minta UMSK Diberlakukan

Said meminta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tetap diberlakukan meskipun ketentuan itu telah dihapus dalam Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja menghapus ketentuan UMSK.

Pasalnya saat ini UU Omnibus Law Cipta Kerja masih dalam proses judicial review (uji formil) sejak digugat dan belum mendapat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Omnibus Law Cipta Kerja sedang digugat, belum ada keputusan dari MK. Untuk mengisi kekosongan hukum, maka harus mengikuti PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (ada UMSK), bukan PP 36 Tahun 2021 (tidak ada UMSK)" terangnya.

2. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja

KSPI lagi-lagi akan menyuarakan aksinya untuk mendesak UU Cipta Kerja Omnibus Law agar dicabut.

"Karena bagi kami ini adalah kejahatan perburuhan. Negara lalai melindungi buruh baik buruh yang akan masuk pasar kerja, buruh yang sedang bekerja, dan buruh yang akan mengakhiri pekerjaannya karena hari tua atau pensiun," imbuhnya.

3. PKB Tanpa Omnibus Law

KSPI menolak nilai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diturunkan seperti yang ada di Omnibus Law.

"PKB dicantumkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, di Omnibus Law nggak ada. Misal UU Omnibus Law mengatur UMK untuk karyawan kontrak yang masa kerja satu tahun ke bawah. Dalam PKB dia mengatur karyawan tetap satu tahun ke atas berapa upahnya, berarti ini kan nilainya lebih tinggi, kita nggak mau nilai PKB diturunkan seperti Omnibus Law," tandasnya.

Detik

×
Berita Terbaru Update
close