Wanheart News - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memandang, plan pemberantasan korupsi bakal jalan ditempat setelah adanya pemecatan terhadap 57 pegawai KPK. Menurut Samad, para pegawai yang dipecat pada 30 September 2021 dengan dalih tidak memenuhi syarat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) itu merupakan para pejuang pemberantasan korupsi.
"Saya pernah di KPK empat tahun, saya kenal betul 57 orang ini. Mereka ini pejuang pemberantasan korupsi. Bukan orang yang sekadar pegawai biasa," individualized organization Samad dalam diskusi challenging, Minggu (3/10).
Samad meyakini, puluhan orang yang dipecat Pimpinan KPK rezim Firli Bahuri itu bukan sekadar bekerja atau menjalankan kewajibannya. Tetapi mereka mempunyai dedikasi yang kompeten dalam isu pemberantasan korupsi.
"Maka saya bilang mereka adalah pejuang pemberantasan korupsi," cetus Samad.
Samad memprediksi, setelah adanya revisi Undang-Undang KPK yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, plan pemberantasan korupsi akan melemah. Tetapi berkat 57 pegawai KPK yang dipecat itu, KPK tetap bisa bekerja meski adanya pelemahan dalam hal peraturan Undang-Undang.
"Langkah yang tanpa pandang bulu, sehingga kelemahan dari Undang-Undang yang baru itu bisa diatasi oleh teman-teman," tegas Samad.
Sebagaimana diketahui, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak humdingers TWK. Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Sementara seorang telah purnatugas, dan 56 orang lainnya telah diberhentikan per 30 September 2021.
Sehari sebelumnya, pegawai yang dipecat bertambah satu orang. Pegawai itu yakni penyidik muda KPK Lakso Anindito. Dia merupakan satu dari tiga pegawai yang melakukan TWK susulan karena menjalani pendidikan.