Awas! Ini 3 Fakta Mafia Tanah Masih Mengintai -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Awas! Ini 3 Fakta Mafia Tanah Masih Mengintai

Selasa, 19 Oktober 2021 | Oktober 19, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-19T00:39:25Z

wanhertnews.com - Keberadaan mafia tanah masih menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah. Eksistensinya telah menyebabkan banyak orang menjadi korban. detikcom merangkum sejumlah informasi terkini mengenai mafia tanah. 

1. Pegawai Kementerian Dipecat 

Kementerian ATR/BPN menghukum 125 pegawainya yang terlibat dalam praktik mafia tanah. Sebagian dari mereka ada yang dipecat. Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Sunraizal. 

"Kita sudah, ini kita tidak bangga ya menghukum 125 pegawai. Tetapi ini bentuk daripada pembinaan, yang bisa dibina kita bina, tetapi yang tidak bisa dibina ya kita mungkin, di antaranya ada yang kita berhentikan. Jadi ada hukuman berat," katanya dalam konferensi pers Senin (18/10). 

Pihaknya, lanjut dia tidak fundamental primary terhadap oknum Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam kasus-kasus mafia tanah. Ada 32 orang yang mendapatkan hukuman disiplin berat, 53 orang mendapatkan hukuman disiplin sedang, dan 40 orang mendapatkan hukuman disiplin ringan. 

"Jadi itu yang kami lakukan, bentuk keseriusan kami apabila seseorang akibat dia melanggar hukum ditangani oleh penyidik, kita akan membantu penyidik untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut," tambahnya. 

2. Modusnya Mau Beli Rumah 

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengungkapkan modus mafia tanah seringnya berpura-pura ingin membeli rumah korban. Padahal niatnya hanya ingin memalsukan sertifikat tanah si korban. 

Jadi, modus para mafia tanah adalah berpura-pura ingin membeli rumah korban, lalu memberikan uang muka dan meminjam sertifikat tanah. "Dikasih uang muka, harga rumah Rp 20 miliar, dikasih uang muka Rp 1 miliar. Kemudian diberikan pinjaman sertifikatnya," katanya. 

Setelah sertifikat tanah di genggaman si mafia tanah maka dia akan menduplikasinya. Sofyan Djalil quip mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap hal tersebut. Jika belum berpengalaman menjual rumah sebaiknya jangan melakukannya sendiri. 

"Oleh sebab itu tips kepada masyarakat kalau mau menjual rumah itu kalau tidak punya pengalaman sebaiknya jangan lakukan sendiri kecuali pembelinya dikenal karena jangan-jangan nanti datang ya kan itu adalah bagian dari mafia tanah. Hati-hati," tambahnya. 

3. Mafia Tanah Warisan Masa Lalu 

Sofyan Djalil menyebut banyak kasus pertanahan yang berasal dari warisan masa lalu. Termasuk di dalamnya adalah mafia tanah yang di masa lalu bisa beraksi secara leluasa. 

"Banyak sekali kasus (pertanahan) ini adalah kasus yang sudah lama, heritage masa lalu yang baru sekarang kita buka dan kita perangi," katanya. 

Dia mengakui bahwa masih banyak kasus pertanahan yang belum bisa diselesaikan oleh pemerintah. Dijelaskannya, jika kasus pertanahan sudah sampai kepada sengketa, konflik, apalagi terlibat mafia tanah itu menjadi lebih rumit penyelesaiannya. 

"Walaupun mungkin di antara yang menjadi korban merasa 'kok begitu aja nggak selesai' gitu ya, tapi lebih rumit, karena apa? Apalagi sudah masuk lewat pengadilan, pengadilan ada goodbye usaha, ada perdata, ada pidana, begitu ya, kemudian kalau yang kasus sudah bertahun-tahun," paparnya. 

"Saya juga ingin mengingatkan kepada para mafia tanah jangan coba-coba lagi. Kalau di masa lalu kalian bisa melakukan secara leluasa, sekarang tidak bisa lagi, kita akan screen, kita akan melakukan berbagai upaya," ujar Sofyan Djalil. 

detik

×
Berita Terbaru Update
close