Wanheart News - Ketua Indonesia Police Watch (Ipw), Sugeng Teguh Santoso mengecam perbuatan Kapolsek di Sulawesi Sedang yang diduga mencabuli seorang anak, putri berasal dari tahanannya sendiri.
“Ini oknum polisi bejat, perlu diproses hukum pidana dan dipecat,” kata Sugeng kala dihubungi Melodi.Com, Jumat (15/10/2021).
Dia pun meminta supaya Kapolda Sulawesi Sedang mengusut masalah ini bersama dengan merujuk terhadap dugaan perbuatan Kapolsek itu.
“Berasal dari rangkaian perbuatan kapolsek mengirim chat mesra dan mengaku memberi uang kudu jadi indikasi adanya perbuatan cabul itu,” tegas Sugeng.&Nbsp;
Viral
Sebelumnya beredar di sosial media, seorang Kapolsek di Sulawesi Sedang diduga meniduri anak berasal dari seorang tersangka. Padahal, tersangka itu masih menekuni era penahanan.
Informasi itu diungkap oleh korban berinisial S yang merupakan anak tersangka.
Korban menceritakan hal itu kepada suatu media lokal. Korban juga bercerita bahwa dirinya sempat memperoleh chat mesra.
Dijelaskan di dalam informasi yang beredar, oknum kapolsek itu mengirimkan chat mesra kepada korban.
Saat tersebut, S mengaku diajak tidur kalau mendambakan uang.
Oknum kapolsek itu juga berjanji kepada S akan membebaskan sang ayah apabila ia mau mencukupi keinginannya.
Korbanpun bersama dengan terpaksa menuruti keinginan oknum itu.
Dia mencukupi keinginan oknum tersebut demi dapat membebaskan ayahnya berasal dari penjara.
Sampai waktu ini diketahui sang ayah masih berada di didalam penjara. Saat tersebut, oknum kapolsek membantah. Ia mengaku sekedar mengirimkan chat dan memberi tambahan uang.
Dibebastugaskan
Menanggapi info itu, Humas Polda Sulteng membenarkan adanya berita yang beredar tersebut.
Pihaknya mengatakan sudah turunkan team internal Polda ke lapangan untuk mengecek kebenaran dan melaksanakan pendalaman.
Tak sekedar tersebut, oknum kapolsek yang diduga meniduri anak tersangka tersebut udah dibebastugaskan.
"Untuk mengecek kebenaran informasi itu team internal Polda Sulteng sudah turun ke lapangan dan untuk memudahkan inspeksi atau pendalaman. Kapolsek yang bersangkutan untuk pas saat dibebas tugaskan," paham Humas Polda Sulawesi Sedang.&Nbsp;