BEM UI Tuntut Jokowi Mundur, Refly Harun: Itu Sah dan Dibolehkan Oleh Undang Undang -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BEM UI Tuntut Jokowi Mundur, Refly Harun: Itu Sah dan Dibolehkan Oleh Undang Undang

Kamis, 21 Oktober 2021 | Oktober 21, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-21T11:51:58Z
Wanheart NewsTuntutan agar Joko Widodo mundur dari jabatannya sebagai Presiden disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI), dalam aksi unjuk rasa di Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, Jakarta Selatan, Kamis siang (21/10).
Suara lantang mahasiswa ini disebabkan pada masa dua tahun periode kedua pemerintaha
wanheartnews.com

n Jokowi yang dinilai sudah tidak lagi berpihak pada kepentingan masyarakat. Bagi pakar hukum tata negara, Refly Harun, tidak ada yang salah dengan desakan BEM SI yang disuarakan saat menggelar aksi. "Bolehkah menyampaikan aspirasi seperti ini? Saya katakan boleh," ujar Refly Harun di saluran YouTube miliknya, Senin (21/10). Dikatakan Refly Harun, pergantian presiden adalah sah dan diatur di dalam konstitusi UUD 1945. Tepatnya, dibagi pada dua jenis pergantian melalui pemilu dan pergantian di luar pemilu. "Kalau pergantian di dalam Pemilu itu pasal 7 UUD 1945 itu dilakukan sekali dalam lima tahun, kalau Pemilu normal," katanya. Untuk pergantian di luar pemilu, dikatakan Refly, ada dua cabang yakni berhenti atau diberhentikan. "Diberhentikan itu impeachment, dan itu (harus melalui) proses politik di DPR, proses hukum di MK, proses politik lagi di DPR dan proses politik lagi di MPR RI, relatif agak sulit dan pasti tidak mudah," terangnya. "Kedua adalah berhenti, yaitu berhalangan tetap dan yang kedua mengundurkan diri. Berhalangan tetap itu bisa meninggal, bisa karena sakit permanen, bisa juga gila dan sebagainya," sambungnya. Terkait tuntutan BEM SI, Refly memastikan cara itu tidak salah karena masih dilakukan dalam jalan felony konstitusional. Akan berbeda cerita, jika presiden diturunkan paksa atau dikudeta.  
"Nah yang dituntut mahasiswa ini adalah mengundurkan diri, jadi itu konstitusional meminta presiden mengundurkan diri, yang inkonstitusional itu adalah kudeta," pungkasnya. 
×
Berita Terbaru Update
close