Wanheart News - Pemerintah melalui Satgas COVID-19 menerbitkan aturan terbaru soal perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi. Salah satunya perjalanan udara yang diwajibkan hasil negatif tes PCR.
Aturan ini termaktub dalam SE nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. SE ini diteken oleh Kasatgas COVID-19, Ganip Warsito, Rabu (20/10) kemarin.
"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dapat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu perjalanan," demikian isi SE tersebut, seperti dilihat, Kamis (21/10/2021).
Pada SE tersebut prokes perjalanan orang diwajibkan menggunakan masker menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan yakni masker 3 lapis atau masker medis.
Adapun pelaku perjalanan tidak diizinkan bicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan menggunakan transportasi umum darat, kereta, laut, penyeberangan, udara.
"Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Kecuali individu wajib mengonsumsi obar dalam rangka pengobatan yang tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," jelas SE itu.
Selanjutnya, palu perjalanan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri. Pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif PCR maksimal kurun waktu 2x 24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan itu berlaku untuk kategori PPKM Level 4 dan PPKM level 3. Kewajiban itu juga berlaku untuk pelaku perjalanan menggunakan transportasi laut dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum. Tambahannya, transportasi laut dan darat boleh menggunakan hasil negatif antigen dengan sampel 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan Perjalanan Luar Jawa dan Bali
Sementara itu untuk perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi umum, penyeberangan dan kereta api antar kota dari dan ke daerah luar Jawa dan Bali tes PCR wajib dengan sampel yang diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Hasil rapid test antigen juga diizinkan dengan pengambilan sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini untuk wilayah PPKM level 1 dan PPKM level 2 di luar Jawa dan Bali.
Ketentuan kartu vaksin dikecualikan untuk anak di bawah 12 tahun. Kemudian pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang di luar Jawa Bali.
Dan, untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tak boleh menerima vaksin. Syaratnya wajib melampirkan surat dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum boleh ikut vaksin COVID-19.
Berikut isi lengkap aturan baru perjalanan dalam negeri:
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
c. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
d. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
e. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
f. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf d dan huruf e;
g. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan;
2) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
3) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
h. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi :
1) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
2) Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali; dan
3) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID- 19.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes RT-PCR atau rapid test Antigen yang menunjukkan hasil negatif dan sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama pada setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sewaktu melakukan check-in.
6. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.