Wanheart News - Sejumlah wilayah masih mengadakan diskon dan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Beberapa provinsi memberikan insentif yang bakal berakhir bulan ini. Simak ulasannya berikut ini.
Dengan adanya pemutihan denda pajak, masyarakat hanya tinggal membayar pokok pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya saja. Tapi perlu diingat supaya tidak telat, penghapusan denda pajak atau pemutihan pajak di beberapa wilayah akan berakhir pada bulan Oktober 2021.
1. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali memberikan keringanan/ relaksasi keuangan bagi masyarakat dari sektor pajak, yakni pembebasan denda pajak kendaraan roda dua. Ada 600 ribu kendaraan yang menunggak pajak. Program ini akan bergulir hingga 22 Desember 2021 mendatang.
Hal ini diketahui berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.
"Program ini agar masyarakat betul-betul mendapatkan kemudahan. Kemudian dari sisi biaya akan lebih murah dan ini membuat kenyamanan bagi masyarakat kita," jelas Gubernur Bengkulu, Rohidin saat dikonfirmasi detikcom beberapa waktu yang lalu.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta
Wilayah lain yang memberlakukan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor ialah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berlangsung sampai 31 Desember 2021.
Berikut ini daftar relaksasi pajak kendaraan bermotor di Yogyakarta seperti dikutip dari akun instagram resmi Samsatjogjakarta:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas denda Bea Balik Nama
- Bebas Denda SWDKLLJ tahun yang lewat
3. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan stimulus dan insentif bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Program pembebasan sanksi denda pajak hingga diskon pajak yang dikemas dengan nama "Triple Untung Plus" ini berlangsung mulai 1 Agustus - 24 Desember 2021.
Relaksasi pertama yang diberikan ialah bebas denda pajak kendaraan bermotor. Masyarakat yang menunggak pajak tidak dikenakan sanksi berupa denda, hanya perlu membayar pajak pokoknya saja.
Keuntungan kedua, yakni pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Pemilik kendaraan bisa melakukan balik nama kendaraan keduanya secara gratis. Kemudian diskon BBNKB I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Pemprov Jabar juga memberikan relaksasi berupa bebas tunggakan PKB Tahun ke-5. Relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Selain pemutihan denda PKB, pemilik kendaraan di Jawa Barat yang menunggak pajak juga diberikan diskon pengurangan pokok pajak dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
4. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur kembali memberi diskon bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Diskon ini berlaku mulai 9 September-9 Desember 2021.
"Kebijakan Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa, memberi insentif pajak kepada wajib pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 4, dalam momentum HUT Provinsi Jatim ke-76 tahun 2021. Ibu Gubernur berkomitmen memberi insentif pajak disaat masyarakat mengalami kesulitan ekonomi pada saat mewabahnya COVID-19," ujar Kepala Bapenda Jatim Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno di Surabaya, Rabu (8/9/2021).
Selain itu, Pemprov Jatim juga memberi kebijakan insentif pajak daerah yang meliputi pemutihan pajak daerah. Di antaranya, pembebasan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tangan ke 2, 3, dan seterusnya. Lalu pembebasan denda pembayaran PKB serta pembebasan denda pembayaran BBNKB.
5. Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan perpanjangan pelaksanaan diskon pajak kendaraan bermotor mulai 4 Oktober hingga 17 Desember 2021. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat yang masih belum menggembirakan akibat pandemi COVID-19.
"Kebijakan tersebut hanya berlaku selama dua bulan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom, Selasa (5/10/2021).
Diskon pajak ini diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 46 tahun 2021 tentang perubahan atas Pergub Bali nomor 21 tahun 2021 tentang pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea baik nama kendaraan kermotor.
Dewa Indra menerangkan, diskon pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak. Wajib pajak cukup membayar pajak dua tahun. Sedangkan tunggakan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.
Menurut Dewa Indra, kebijakan ini secara simultan dilaksanakan bersama dengan dua kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dua kebijakan tersebut yakni gratis bea balik nama kendaraan kermotor (BBNKB) II mulai 4 September sampai 17 Desember 2021 dan kebijakan pemutihan mulai tanggal 8 Juni sampai 17 Desember 2021.
6. Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak. Program ini bergulir dari 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021.
7. Riau
Pemerintah Provinsi Riau telah menerbitkan aturan penghapusan sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor tahun 2021. Regulasi ini diharapkan, bisa membantu masyarakat terdampak COVID-19.
Peraturan Gubernur Riau (Pergub) Nomor No.30 Tahun 2021 ini berlaku tiga bulan, untuk warga Riau yang memiliki tunggakan agar bisa melakukan pembayaran sampai dengan tanggal berakhirnya pelaksanaan program penghapusan, yaitu 9 November 2021.
Gubernur Riau Syamsuar menghimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin.
"Program penghapusan [denda pajak] ini tidak lama, jadi silahkan dimanfaatkan. Karena program ini juga belum tentu hadir lagi di tahun depan," ujar Gubernur Riau Syamsuar beberapa waktu yang lalu.
8. Bangka Belitung
Pemprov Bangka Belitung juga memberikan pemutihan pajak kendaraan 2021 dalam rangka hari ulang tahun ke-21 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Insentif berupa bebas denda pajak dan bebas bea balik nama (BBN) ke-2 dan seterusnya. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Bangka Belitung Nomor 49 Tahun 2021 yang berlaku 1 Oktober - 31 Desember 2021.
9. Sulawesi Barat
Pemprov Sulawesi Barat juga memberikan insentif, yakni penghapusan sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB), dan penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2. Program ini berjalan 1 September - 30 November 2021.
10. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memberikan keringanan pajak dari tanggal 1 Oktober hngga 31 Desember 2021. Relaksasi pajak di Sumsel dengan kebijakan yaitu :
1. Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif
2. Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor + Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.