Wanheart News - Selebgram Rachel Ven dikonfirmasi untuk melarikan diri dari karantina kesehatan setelah bepergian dari Amerika Serikat (AS). Rachel lolos melibatkan anggota TNI dengan inisial FS.
"Saat ini Kodam Jaya sedang dalam proses investigasi mengenai berita tentang berita Selegram Rachel Vennya dari Karantina di Atlet Wisma RSDC Pademangan, pemeriksaan dilakukan dari hulu ke hilir," kata Kapendam Jaya, Kolonel Herwin BS dalam a Pernyataan tertulis pada hari Rabu (13/10/2021).
Herwin menjelaskan Kodam Jaya sebagai Kogasgabpad Covid-19 menjelaskan bahwa pemeriksaan dimulai dari bandara ke atlet Wisma RSDC Pademangan. Setelah melacak pelarian Rachel Vennya, ada keterlibatan seseorang.
"Dari hasil investigasi sementara, ada temuan bahwa keberadaan anggota bagian TNI dari satuan tugas keamanan di bandara yang mengambil tindakan non-prosedural," kata Herwin.
Herwin menjelaskan keputusan Kepala Satgas Covid 19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021 menyatakan bahwa hak untuk mendapatkan fasilitas repatine karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah pekerja migran Indonesia (PMI), siswa atau siswa Indonesia setelah menghadiri pendidikan Atau melaksanakan tugas-tugas di luar negeri dan karyawan yang dikembalikan pemerintah ke Indonesia setelah perjalanan resmi dari luar negeri. Rachel Ven tidak termasuk ketiganya.
"Ketika memperdalam kasus ini, ada dugaan tindakan nonprosedural oleh anggota Bandara Soetta (TNI) yang tidak bermoral dengan inisial atas nama FS, yang telah mengatur Celebgram Rachel Ven untuk menghindari prosedur untuk implementasi karantina yang harus dilalui setelahnya Bepergian dari luar negeri, "jelas Herwin.
Setelah ditemukan oleh keterlibatan individu, Komandan Jaya sebagai Pangkogasgabpad Covid-19, Mayor Jenderal TNI Mulyo Aji memerintahkan penyelidikan ke FS. Herwin mengatakan bahwa Mayor Mulyo Aji meminta proses inspeksi untuk dilakukan dengan cepat.
"Investigasi juga akan dilakukan pada sektor kesehatan, personel keamanan dan penyelenggara karantina lainnya untuk mendapatkan hasil maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan Satuan Tugas Covid19 Nomor 18 Tahun 2021 yang merupakan tamu atau warga negara baru harus dibawa Karantina keluar untuk 8x24 jam, "kata Herwin.
Akhirnya, dia menyatakan terima kasih atas informasi publik untuk kejadian ini. Dia meminta maaf atas kejadian ini.