Wanheartnews.com - Pemecatan dan pergantian antarwaktu (PAW) kini tengah mengancam seorang pimpinan DPRD Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Adalah Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pringsewu, Rizki Raya Saputra. Ia disebut sudah menerima surat peringatan kedua dari partai berlambang banteng yang menaunginya.
Ketua DPC PDIP Pringsewu, Palgunadi membenarkan surat peringatan untuk Rizki Raya Saputra.
"Dari internal partai sudah diberikan sanksi. Diberikan surat peringatan kedua," kata Palgunadi diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (19/11).
Ia menjelaskan, di internal partainya pemberian surat peringatan kedua tergolong berat.
"Ini sudah mendekati pemberhentian. Kalau sampai diberikan peringatan ketiga dan tidak berubah, diusulkan untuk pemberhentian," jelasnya.
Rizki Raya Saputra beberapa kali tersangkut persoalan terkait jabatannya sebagai anggota DPRD Pringsewu. Sebelumnya, Rizki dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik anggota DPRD terkait sumpah jabatan dan janji jabatan.
Saat itu, Rizki mangkir dari tugasnya melakukan perjalanan dinas. Kasusnya sempat disidangkan di Badan Kehormatan DPRD dan memberikan sanksi terhadap Rizki.
Bahkan, salah satu koleganya menyebut bahwa Rizki sudah beberapa bulan ini tidak mengikuti agenda kerja di Gedung Dewan.
"Sudah 5 bulan ini beliau tidak bekerja," kata salah satu anggota DPRD yang enggan disebutkan namanya.
Terbaru, Rizki tersangkut masalah pengembalian sisa anggaran perjalanan dinasnya. Rizki terancam diadili atas kasusnya oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu