wanheartnews.com - Kapolsek Parigi, Iptu IDGN, yang diduga memerkosa anak tersangka diberhentikan secara tidak hormat. Iptu IDGN menjalani sidang kode etik, Sabtu (23/10/2021).
Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Rudy Sufahriadi, menyampaikan langsung informasi tersebut. Rudy juga meminta maaf atas perbuatan anggotanya tersebut. “Selaku Kapolda Sulteng permohonan maaf saya kepada masyarakat. Ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik. Yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi,” kata Irjen Rudy dalam konferensi pers seperti dilansir Detikcom, Sabtu (23/10/2021).
Hasil sidang kode etik hari itu merekomendasikan Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. “Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak hormat dari kepolisian,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Rudy, Iptu IDGN masih akan menjalani penyidikan untuk proses hukum kasus tersebut. “Untuk pidana hukumnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Dikrimum. Nanti kami rinci apa yang dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolsek Parigi, Iptu IDGN dipastikan akan diproses secara pidana buntut kasus dugaan pemerkosaan terhadap S, 20, putri tersangka kasus pencurian ternak. Kadiv Propam, Irjen Polisi Ferdy Sambo, menyampaikan itu kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021).
Ferdy Sambo juga menyatakan Iptu IDGN sudah dicopot dari jabatannya. “Kapolsek Parigi sudah dicopot. Kemudian kemarin sudah melaporkan tindak pidananya akan proses. ,” kata Sambo.
Sambo juga mengatakan Mabes Polri sudah memberikan arahan kepada seluruh polda untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh anggota. Mabes Polri meminta seluruh anggota bertindak sesuai prosedur.
“Tadi sudah ada anev (analisis evaluasi) di Mabes, tingkat Mabes Polri ke seluruh kasatwil untuk melakukan pengawasan melekat terhadap semua kegiatan operasional anggota di lapangan. SOP harus terus diperhatikan. Kami harus terus mengingatkan itu.”