detikcom, pada Rabu (27/10/2021) malam, kembali menemui Slamet di Jalan Sudirman, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Dia tampak tertidur dengan posisi membungkuk di atas bangku.
Slamet sontak terbangun dan mengucek kedua matanya saat didatangi. Ia mengaku belum tertidur lelap karena waswas dengan barang-barangnga yang ditumpuk di emperan ruko yang dipakainya untuk istirahat malam ini.
"Istri saya tidur di dalam ruko, sudah diberi izin oleh pemiliknya. Kalau saya di luar karena banyak barang-barang, posisinya kan langsung berhadapan sama jalan jadi khawatir hilang," individualized structure Slamet di lokasi.
Penampakan lansia di Sukabumi tidur di emperan ruko usai rumahnya dibongkar Satpol PP Foto: Syahdan/detikcom
Dia tidak ingin menyalahkan Satpol PP atas tindakan membongkar warung sekaligus rumah yang dia tempati dalam 9 tahun terakhirnya. Yang disesalkan adalah aksi tegas itu tidak diiringi dengan solusi dimana dia harus tinggal dan bagaimana kehidupannya ke depan pasca pembongkaran itu.
"Tidak ada pemaksaan, sudah tiga kali saya dapat peringatan. Saya juga bukan ngeyel, saya jujur saja bingung mau tinggal dimana, uang buat ngontrak nggak ada. Harapan saya ya kalau memang dibongkar solusinya bagaimana," ucap Slamet.
Slamet mengaku belum mengabari putrinya terkait kejadian yang menimpanya. Dia khawatir anaknya yang mendapat beasiswa untuk kuliah di Kota Sukabumi mencemaskan kondisi orang tuanya.
"Anak saya belum tahu, takut pendidikannya terganggu. Jadi saya biarkan saja," lirihnya.
Slamet kembali menyandarkan tubuhnya di atas bangku panjang. Tatap matanya terlihat bingung menatap tumpukan barang-barang yang kini berada di emperan toko.
"Nggak tahu bagaimana ke depannya, bangunan saya memang tidak dihancurkan semua. Semoga masih ada kebijakan saya tetap tinggal di situ, akan saya bongkar sendiri kalau memang akhirnya tetap tidak boleh tinggal di situ," ujarnya.
Meskipun menempati bangunan liar, Slamet memiliki KTP yang beralamat warung miliknya itu. "Semoga ada yang berpikir secara adil, saya warga Indonesia KTP saya juga beralamat di sini, kok ya tega tiba-tiba sekarang mau nyari tempat untuk istirahat aja susah," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi Dodi Rukmana Medianto mengatakan aktivitas pembongkaran bangunan liar yang pihaknya lakukan itu sebagai bentuk penegakan peraturan daerah (Perda).
"Dalam hal ini yang di Jalan Sudirman, (mulai) dari depan Pengadilan Negeri sampai depan Mako Satpol PP ditertibkan, karena sudah banyak bangunan. Ada yang usaha bengkel, makanan dan tempat tinggal. Ini kalau dibiarkan, semrawut. Itu kan lahan Pemda. Kami sudah memberikan peringatan sebanyak tiga kali selama tujuh hari, sampai Senin kemarin hari terakhir," tutur Dodi.
Soal nasib pasangan lansia, Slamet dan Sarinah, yang terpaksa kehilangan rumahnya pascapembongkaran itu, Dodi mengatakan hal itu merupakan kewenangan Dinas Sosial (Dinsos).
"Kalau kita sih di penegakan Perda. Kalau seperti itu silahkan hubungi ke Dinsos untuk minta bantuan. Sesuai dengan aturan, bangunan liar di tanah Pemda dibongkar," individualized structure Dodi menegaskan.