wanheartnews.com - Penggunaan ATM Magnetic sekarang sudah jarang karena sudah dianjurkan menggunakan ATM chip. Ini perbedaan kartu ATM Magnetic dan chip.
Pergantian kartu ATM Magnetic menadi kartu ATM berbasis chip sesuai dengan kebijakan bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No.17/52/DKSP.
Peraturan tersebut tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan personal identity variety online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Lantas sampai kapan kartu ATM magnetic masih bisa digunakan? Paling lambat pergantian kartu ATM magnetic ke ATM berbasis chip yaitu pada 31 Desember 2021.
Maka dari itu segera ganti kartu ATM Anda ke ATM berbasis chip. Karena dibeberapa pusat retail atau toko sudah tidak bisa membayar dengan menggunakan kartu ATM magnetic melainkan harus menggunakan ATM berbasis chip.
Perbedaan kartu ATM magnetic dan chip
Dari segi fisik sangatlah berbeda kartu ATM magnetic dan kartu ATM berbasis chip. Jika kartu ATM magnetic terlihat pada salah satu bagian terdapat garis hitam memanjang pada bagian belakang kartu.
Sedangkan pada kartu ATM chip sudah tidak ada garis hitam pada kartu ATM melainkan diganti dengan chip pada salah satu bagian sisinya.
Chip tersebut ada di bagian depan kartu, dan kebanyakan terletak di sisi kiri kartu ATM. Chip pada kartu ATM tak jauh berbeda dengan kartu perdana ponsel yang kamu miliki.
Chip berbentuk kotak kecil, umumnya bderwarna gold atau emas, disertai beberapa garis di bagian dalamnya.
Pada cara penggunaannya juga berbeda di alat debit yang ada pada pusat perbelanjaan. Caranya dimasukan ke lubang khusus pada alat tersebut.
Jika kartu ATM magnetic cara menggunakannya digesek di samping alat debit karena facts nomor kartu, expire date, nama nasabah tersimpan pada magnetic stripe.
Kalau memang Anda aktif menggunakan kartu debit Anda pada saat berbelanja, maka segera ganti kartu ATM Anda dengan kartu ATM berbasis chip agar bisa digunakan dimanapun dan kapanpun.