Wanheart News - Azis Syamsuddin disebut memiliki 'orang dalam' di KPK. Mantan penyidik KPK Novel Baswedan ternyata sudah lama mengetahuinya.
Semua bermula ketika terungkap perbuatan memalukan AKP Stepanus Robin Pattuju yang kala itu aktif sebagai penyidik KPK yang berasal dari Polri. Kabar itu muncul pada April 2021.
Singkat cerita AKP Robin dijerat sebagai tersangka karena menerima suap dari M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai. Dalam perjalanannya AKP Robin diadili dan mulai terungkap siapa saja pihak lain yang memberikan suap padanya, salah satunya yaitu Azis Syamsuddin.
Belakangan Azis Syamsuddin dijerat KPK sebagai tersangka. Lalu muncul kesaksian mengejutkan dalam persidangan AKP Robin yaitu perihal Azis Syamsuddin memiliki 'orang dalam' di KPK untuk mengatur operasi tangkap tangan (OTT) hingga perkara-perkara korupsi. Benarkah?
AKP Robin dalam persidangan itu didakwa bersama-sama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain. Mereka didakwa menerima suap dari sejumlah orang termasuk Azis Syamsuddin dan M Syahrial selaku mantan Wali Kota Tanjungbalai.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10) kemarin, Yusmada selaku Sekda Tanjungbalai duduk sebagai saksi mengaku pernah berbincang dengan M Syahrial. Untuk diketahui Yusmada pun sudah berstatus tersangka di KPK dalam perkara jual-beli jabatan bersama-sama dengan Syahrial.
Kembali pada kesaksian Yusmada. Dalam sidang itu jaksa KPK membeberkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yusmada Nomor 19 dalam Paragraf 2. Isi BAP itu adalah sebagai berikut:
Bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau amankan perkara. Salah satunya, Robin
Jaksa pun menanyakan maksud kalimat 'mengamankan OTT dan pengamanan perkara Azis' itu. Namun Yusmada mengaku tidak tahu pasti.
"Terkait yang saudara dengar dari M Syahrial, itu Azis Syamsuddin ada amankan OTT dan pengamanan perkara, perkara apa?" tanya jaksa.
"Nggak ada disampaikan," jawab Yusmada.
"Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin aja?" tanya jaksa lagi.
"Iya, Pak, hanya ngomong apa-apa saja," ucapnya.
Namun AKP Robin mengaku tidak pernah mengenalkan penyidik lain di KPK ke Azis Syamsuddin. Robin juga membantah keterangan Yusmada yang menyebut Syahrial kenal dengan Robin karena dikenalkan Azis Syamsuddin. Menurut Robin, yang benar adalah dia mengenal Syahrial karena dikenalkan ajudan Azis bernama Dedi Mulyanto.
"Tanggapan untuk Yusmada, dalam BAP 19, disampaikan bahwa Pak Syahrial bercerita bahwa Pak Azis Syamsuddin mengenal delapan orang, termasuk saya, kami sampaikan bahwa saya tidak pernah mengenalkan penyidik lain kepada Saudara Azis," kata Robin saat memberikan tanggapan sebagai terdakwa.
Dugaan 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin
Namun ternyata jauh sebelumnya yaitu pada 22 April 2021 ketika nama AKP Robin diumumkan sebagai tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri pernah menjawab perihal dugaan adanya pelaku lain di internal KPK. Apa kata Firli?
"Tidak menutup kemungkinan pelakunya bukan tunggal. Ini pun akan kita dalami terkait dengan seluruh peristiwa, kalau kita ingin tahu apa perbuatan tentu kita harus lihat kapan kejadian, di mana kejadian, siapa yang masuk dalam peristiwa itu," ujar Firli Bahuri menjawab pertanyaan mengenai ada dugaan 7 penyidik KPK lain ikut menemui Syahrial di kediaman Azis Syamsuddin. Memang dalam kronologi awal perkara yang disampaikan Firli bila pertemuan awal AKP Robin dengan Syahrial adalah atas peran Azis Syamsuddin.
"Jadi tolong kami dibantu dan ini akan kita dalami tentu seperti yang saya katakan. Pengungkapan suatu perkara sangat tergantung pada kecukupan bukti dan keterangan saksi," imbuh Firli.
Di sisi lain mantan penyidik KPK Novel Baswedan ikut angkat bicara. Novel Baswedan merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang baru-baru ini disingkirkan buntut polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Awalnya mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkit soal 'orang dalam' Azis Syamsuddin. Febri mengatakan bila kasus AKP Robin ini diungkap oleh para pegawai KPK yang sudah disingkirkan melalui TWK yaitu Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan kawan-kawan.
"Setelah ini, isu 'orangnya' Aziz di KPK bukan tidak mungkin akan 'digoreng' lagi untuk menyerang atau mengaitkan dengan Novel atau teman-teman IM57+. Padahal yang pertama kali bongkar kasus Robin, lapor ke Dewas, hingga sekarang sampai ke Aziz sebagian adalah penyidik atau penyelidik yang sudah disingkirkan dari KPK," ucap Febri melalui akun Twitternya, Selasa (5/10/2021).
Febri telah mengizinkan cuitannya untuk dikutip. Febri lantas menyinggung keberanian KPK saat ini untuk benar-benar membongkar isu 'orang dalam' Azis Syamsuddin ini.
"Isu ini mungkin akan heboh karena kita nggak tahu juga apa KPK akan serius mengungkapnya. Sementara lama-lama banyak yang lupa dengan kelanjutan kasus korupsi bansos COVID-19 atau bahkan Harun Masiku yang entah di mana rimbanya," imbuhnya.
Cuitan Febri itu lantas dibalas Novel Baswedan melalui akun Twitter juga. Novel Baswedan mengamini bila kasus AKP Robin diungkap oleh timnya kala itu, bahkan perihal 'orang dalam' Azis Syamsuddin pun disebut Novel Baswedan sudah diteruskannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Yang ungkap kasus ini adalah tim saya bersama dengan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan TWK. Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tapi tidak jalan," ucap Novel Baswedan.
"Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk menyidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya," imbuhnya.
KPK Janji Usut
Terlepas dari itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sudah memberikan tanggapan soal kesaksian perihal 'orang dalam' Azis Syamsuddin. Ali menyebutkan bila kesaksian itu akan dicek silang dengan saksi lain.
"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan di-crosscheck ulang dengan keterangan saksi lain atau pun terdakwa sehingga keterangan saksi tersebut masih akan terus didalami oleh tim jaksa KPK dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta dimaksud," ujar Ali.
Bilamana nantinya kesaksian Yusmada itu bertalian dengan saksi lain maka KPK akan mengembangkan perkara ini. Untuk saat ini Ali mengaku belum bisa berbicara banyak.
"Harapannya tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut," kata Ali.