Wanheart News - Kasus penipuan penerimaan CPNS yang menjerat anak Nia Daniaty, Olivia Nathania masih terus diproses oleh pihak kepolisian. Kemarin, Jumat (1/10), pihak korban dimintai keterangan atas kasus tersebut.
Kuasa hukum korban, Odie Hodianyo, mengatakan terdapat sejumlah fakta baru dalam pemeriksaan kali ini. Kata Odie, terdapat video pelantikan CPNS oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diduga dicatut untuk meyakinkan korban.
“Yang pertama adalah munculnya video Anies Baswedan, pelantikan CPNS bodong lah melalui pelantikan virtual itu,” ungkap Odie, usai pemeriksaan.
Dalam video itu, Anies tampak tengah melantik sejumlah CPNS. Olivia diduga sengaja mencatut video Anies tersebut untuk meyakinkan para korban.
“Tadinya pelantikannya secara offline berubah menjadi virtual, dibatasi. Ketika seremonial itu dimulai muncul lah gambar Anies Baswedan, sedang melakukan pelantikan,” ujarnya.
Bukan cuma itu, korban juga menemukan kejanggalan lain. Kata Odie, Olivia sempat meminta para korban membeli baju Korpri.
“Kami tahunya (itu bodong) adalah ketika para korban yang waktu itu diminta oleh Oi, itu satu ya, mereka diminta untuk membeli baju Korpri,” tutur Agus.
Dalam kesempatan yang sama, Agustin yang merupakan pelapor, mengaku sudah menjalani agenda pemeriksaan tersebut dengan lancar. Sekiranya 29 pertanyaan ditanyakan petugas dalam pemeriksaan kali ini.
“Pertama, tentang kronologi. Kemudian, pernah berkiprah juga dengan Oi. Kemudian, disampaikan juga, berapa korban dari keluarga saya, berapa nominalnya,” ujar Agustin.
“Kemudian tahapan dan persyaratan tentang CPNS, mekanismenya apa saja, sampai teman-teman itu melapor diri ke dinasnya masing-masing,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agustin juga membawa sejumlah barang bukti. Surat Keputusan hingga bukti chat Olivia dengannya, turut Agustin lampirkan dalam pemeriksaan tersebut.
“Tadi membawa SK, kemudian membawa kuitansi, bukti chat, kemudian foto-foto, video, nota dinas, SK, dan berkas-berkas pada saat pendaftaran apa saja,” pungkasnya.
Tak cuma Olivia Nathania, sang suami Rafly N Tilaar juga turut dipolisikan. Keduanya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KUHP tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat-surat.
Laporan tersebut tercatat di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 September 2021. Pelapor merupakan seorang pengacara bernama Odie Hodianyo.
Odie mengatakan, dirinya menyebut sebagai perwakilan ratusan korban penipuan oleh Olivia Nathania. Dia mengeklaim ada 225 korban dari penipuan tersebut dengan total kerugian sekitar Rp. 9,7 Miliar.