WANHEARTNEWS.COM - Institusi Polri sedang disorot karena belakangan banyak anggotanya terlibat skandal terkait penanganan perkara. Setelah kasus Kapolsek diduga meniduri anak tersangka, kini anggota polisi yang bertugas di Polsek Kutalimbaru, Bripka RHL mengajak istri tahanan berinisial MU (19) ke sebuah lodging.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko seperti dikutip dari Digtara.com, Kamis (28/10/2021) mengungkap skandal yang melibatkan anak buahnya itu.
Riko menyebutkan keduanya berangkat bersama-sama ke lodging dan melakukan hubungan suami istri setelah dirayu oleh Bripka RHL.
Riko mengatakan peristiwa itu terjadi, setelah dilakukan penangkapan suaminya di sebuah indekos di Jalan Kapten Muslim, Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia, pada 23 Mei 2021 lalu.
Meski demikian, Riko enggan merinci apakah ajakan untuk berhubungan badan itu termasuk kesepakatan pembebasan suaminya atau bukan.
"Pencabulan itu yang pasti dari hasil pemeriksaan, pengakuan anggota kami dan juga hasil pemeriksaan awal daripada wanita tersebut bahwa mereka berangkat bersama-sama dan sudah membuat janji untuk pergi ke lodging," katanya.
"Yang pasti anggota kita salah untuk melakukan perbuatan itu."
Untuk kasus penangkapan Sayed Maulana dan Andi Subrata polisi menyebut sudah masuk ke tahap dua dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deliserdang.
Kemudian terkait penanganan kasus pidananya sendiri itu sampai sekarang sudah berjalan dan tahap dua," lanjutnya.
Atas kasus tersebut oknum anggota Polsek Kutalimbaru berinisial Bripka RHL dicopot dan dipindahkan ke Polrestabes Medan.
Sementara Kapolsek Kutalimbaru masih dicopot dan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut. Sementara Kanit Reskrim dipindahkan ke Polrestabes Medan.