wanheartnews.com - Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, didakwa menjual total 7 Kilogram barang bukti sabu-sabu seharga Rp1,25 miliar, meski baru mendapat Rp850 juta, ke pengedar.
Leonardo Aritonang & Sutikno memakai Kapal Sat Polair pula turun ke lokasi buat membantu pengawalan. Kedua kapal lantas menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjungbalai. Di tengah perjalanan, Tuharno memindahan satu karung goni berisi 13 kilogram sabu menurut Kapal Kaluk ke Kapal Bhabinkamtibmas. Selanjutnya, Tuharno, Khorudin, & Syahril Napitupulu setuju menyisihkan sabu-sabu sebesar 6 kilogram buat dijual. Barang haram itu disembunyikan pada rongga di bawah rumah loka duduk bagian depan Kapal Patroli KP II 1014. Tuharno menghubungi Wariono & menginformasikan terdapat temuan narkotika. Kemudian pada pada Kapal Patroli itu, Tuharno menyerahkan 6 kilogram sabu pada Wariono buat dijual yg hasilnya akan dibagi-bagi sebagai "uang rusa". Sementara itu, pada Dermaga Polairud Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi & Agung Sugiarto Putra menyerahkan barang bukti sabu 57 Kg pada Kapolres Tanjungbalai yg didampingi sang Kaurbin Ops Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Luhut Hutapea buat proses penyelidikan & penyidikan. Wariono beserta Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, & Kuntoro lalu bertemu buat mengungkapkan planning penjualan sabu-sabu itu pada Belakang SMAN 2, Jalan Pendidikan Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Kasat Narkoba menghubungi & menjual 1 Kg sabu pada Tele, yg sekarang masih buron, sembari disaksikan sang Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, & Kuntoro. Pada 26 Mei, Wariono mendapat uang pembayaran Rp250 juta. Wariono pula menyuruh Agung Sugiarto Putra menghubungi Boyot, yg pula buron, buat menjual sabu 6 Kg seharga Rp1 M. Namun, Boyot baru membayar Rp600 juta. JPU pun menjerat para terdakwa dijerat menggunakan dakwaan kesatu primair Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 mengenai Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 & Kedua Pasal 137 alfabet a UU Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.