wanheartnews.com - Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, didakwa menjual total 7 Kilogram barang bukti sabu-sabu seharga Rp1,25 miliar, meski baru mendapat Rp850 juta, ke pengedar. Hal itu terungkap pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (21/10/2021). Selain Kasat Narkoba, 10 oknum polisi lainnya pula didakwa menjual narkoba output sitaan. JPU menurut Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Rikardo Simanjuntak, pada dakwaannya, mengungkapkan "terdakwa Wariono selaku Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai menjual narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram pada pengedar narkoba menggunakan konvensi Rp1 miliar." Kejadian ini bermula waktu petugas Satuan Polairud Polres Tanjungbalai Khoirudin Syahril Napitupulu & Alzuma Delacopa melakukan patroli pada Perairan Tangkahan Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, Rabu (19/5) pukul 15.30 WIB. Di sana mereka menemukan Kapal Kaluk membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 76 kilogram pada kemasan Teh Merk Guanyinwang & Qing Shan yg dibawa sang Hasanul Arifin & Supandi menurut perairan Malaysia. Khoirudin melaporkan itu pada Togap Sianturi selaku Kepala Satuan Polairud Polres Tanjungbalai. Nama terakhir memerintahkan Tuharno beserta Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi Kapal Kaluk memakai Kapal Patroli Bhayangkara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat.
Leonardo Aritonang & Sutikno memakai Kapal Sat Polair pula turun ke lokasi buat membantu pengawalan. Kedua kapal lantas menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjungbalai. Di tengah perjalanan, Tuharno memindahan satu karung goni berisi 13 kilogram sabu menurut Kapal Kaluk ke Kapal Bhabinkamtibmas. Selanjutnya, Tuharno, Khorudin, & Syahril Napitupulu setuju menyisihkan sabu-sabu sebesar 6 kilogram buat dijual. Barang haram itu disembunyikan pada rongga di bawah rumah loka duduk bagian depan Kapal Patroli KP II 1014. Tuharno menghubungi Wariono & menginformasikan terdapat temuan narkotika. Kemudian pada pada Kapal Patroli itu, Tuharno menyerahkan 6 kilogram sabu pada Wariono buat dijual yg hasilnya akan dibagi-bagi sebagai "uang rusa". Sementara itu, pada Dermaga Polairud Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi & Agung Sugiarto Putra menyerahkan barang bukti sabu 57 Kg pada Kapolres Tanjungbalai yg didampingi sang Kaurbin Ops Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Luhut Hutapea buat proses penyelidikan & penyidikan. Wariono beserta Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, & Kuntoro lalu bertemu buat mengungkapkan planning penjualan sabu-sabu itu pada Belakang SMAN 2, Jalan Pendidikan Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Kasat Narkoba menghubungi & menjual 1 Kg sabu pada Tele, yg sekarang masih buron, sembari disaksikan sang Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, & Kuntoro. Pada 26 Mei, Wariono mendapat uang pembayaran Rp250 juta. Wariono pula menyuruh Agung Sugiarto Putra menghubungi Boyot, yg pula buron, buat menjual sabu 6 Kg seharga Rp1 M. Namun, Boyot baru membayar Rp600 juta. JPU pun menjerat para terdakwa dijerat menggunakan dakwaan kesatu primair Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 mengenai Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 & Kedua Pasal 137 alfabet a UU Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.