WANHEARTNEWS.COM - Presiden Joko Widodo diminta melakukan evaluasi atas kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat terbang.
Selain harga yang mahal, kewajiban tes PCR juga berbau bisnis.
Begitu dikatakan Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyikapi terbitnya Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali agar semua penumpang pesawat wajib tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Kan sudah crowd insusceptibility, sudah vaksin tahap kedua, harus punya keberanian dengan tetap ada kehati-hatian, tidak perlu PCR," customized organization Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (30/10).
Said Iqbal menengarai, kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat hanya akal-akalan untuk memfasilitasi penyelenggara tes PCR untuk menghabiskan stok reagen atau reaktor tes.
"Ini hanya bisnis dari penerbangan saja, kelompok tertentu ingin menghabiskan reagen-reagen PCR," ujarnya.
Faktanya, lanjut Said Iqbal, sejak Inmendagri 53/2021 terbit, dibarengi dengan munculnya bisnis tes PCR yang dilakukan maskapai penerbangan.
"Kita lihat maskapai-maskapai penerbangan tiba-tiba menyediakan layanan PCR, apa ini? Ini bisnis," tandasnya