Sarat Perjalanan Berubah Lagi, Penumpang Pesawat Boleh Gunakan Hasil Tes Antigen -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sarat Perjalanan Berubah Lagi, Penumpang Pesawat Boleh Gunakan Hasil Tes Antigen

Jumat, 29 Oktober 2021 | Oktober 29, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-29T11:46:48Z

wanheartnews.com

WANHEARTNEWS.COM
- Setelah menetapkan harga terbaru dan mengubah masa berlaku tes polymerase chain response (PCR), pemerintah kembali mengubah aturan menggunakan transportasi udara. 

Penumpang pesawat di luar Jawa-Bali dibolehkan menggunakan hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan. 

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021. 

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, kebijakan ini dalam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah. 

Sehingga penumpang perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar pulau Jawa Bali, dapat menggunakan hasil negatif quick test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

"Syarat ini merupakan alternatif persyaratan perjalanan udara untuk wilayah luar Jawa-Bali selain menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan," terang Wiku dalam konferensi pers dilihat dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (28/10/2021). 

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan aturan syarat hasil negatif quick test antigen hanya berlaku antarwilayah di luar Jawa-Bali. 

Untuk perjalanan dari dan ke Jawa-Bali, wajib menunjukkan hasil tes PCR 

Gelora

×
Berita Terbaru Update
close