Wanheart News - Pengacara Yusril Ihza Mahendra menyindir anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie meninggalkan warisan atau legacy yang memalukan saat jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Jimly menanggapi santai sindiran itu.
"Nggak tahu saya, tanya dia saja, itu cara dia menanggapi," kata Jimly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/10/2021).
Jimly menilai cuitannya itu bermaksud menghargai Yusril. Justru, menurut Jimly, langkah Yusril membela pihak judicial review sebagai terobosan.
"Itu kan tambahan saya menghargai, ini bagus terobosan," katanya.
Namun Jimly enggan menanggapi lebih jauh terkait sindiran Yusril. "Itu kan dia mau menjawab netizen, nggak apa-apa. Itu urusan dia dengan netizen, tanya dia saja," ujarnya.
Jimly sebelumnya berbicara perihal seorang advokat yang menjabat sebagai ketum partai, namun turut mempersoalkan AD/ART partai lain, melalui akun Twitter @JimlyAs, Sabtu (2/12). Jimly menyebut penegakan hukum harus dilakukan seiring dengan penegakan etika bernegara.
"Tapi perlu diingat juga, tegaknya hukum dan keadilan harus seiring dengan tegaknya etika bernegara. Meski UU tidak eksplisit larang advokat jadi ketum parpol, tapi etika kepantasan sulit diterima, apalagi mau persoalkan AD parpol lain. Meski hukum selalu tertulis, kepantasan dan baik-buruk bisa cukup dengan sense of ethics," tulis Jimly seperti dilihat detikcom, Minggu (3/10).
Seperti diketahui, Yusril saat ini menjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB). Dia juga di-hire oleh empat mantan kader Demokrat untuk menggugat AD/ART partai berlambang mirip logo Mercy itu ke Mahkamah Agung.
Yusril pun membalas pernyataan Jimly. Yusril menyebut Jimly meninggalkan warisan atau legacy memalukan di Mahkamah Konstitusi.
"Prof Jimly batalkan UU KY (Komisi Yudisial) yang mengatur kewenangan KY untuk mengawasi etik dan perilaku hakim, sehingga KY tidak bisa mengawasi hakim MK. Ini legacy paling memalukan dalam sejarah hukum kita ketika Prof Jimly menjadi Ketua MK," kata Yusril kepada wartawan, Minggu (3/10).
"UU Kekuasaan Kehakiman tegas memerintahkan agar hakim mundur menangani perkara kalau dia berkepentingan dengan perkara itu. Di mana etika Prof Jimly?" imbuhnya.