PSI Dilaporkan ke Polisi Terakait Buntut Panjang Keracunan Nasi Kotak -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PSI Dilaporkan ke Polisi Terakait Buntut Panjang Keracunan Nasi Kotak

Selasa, 26 Oktober 2021 | Oktober 26, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-26T11:46:50Z

wanheartnews.com

WANHEARTNEWS.COM
- Peristiwa keracunan nasi kotak berlogo Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dialami 35 warga Koja, Jakarta Utara berbuntut panjang. Warga yang tidak terima dan merasa dirugikan melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Utara. 

"Alhamdulilah sudah dilaporkan oleh kami dan diterima dengan baik oleh Polres Jakarta Utara," ujar Anton Sudanto selaku kuasa hukum korban, dilansir INILAH.COM, Selasa (26/10/2021). 

Anton yang mewakili korban bernama Dina Minatta dan Maya Minatta itu menjelaskan hingga saat ini kliennya masih menjalani perawatan di rumah sakit. Keduanya sempat mengalami muntah-muntah dan terpaksa harus diinfus. 

Ia berharap pihak kepolisian mengusut tuntas kasus yang dialami para korban nasi kotak berlogo PSI tersebut. Laporan teregister dengan Nomor Laporan: LP/B/684/X/2021/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara tertanggal 25 Oktober 2021 ini. 

Terlapor yang masih dalam penyelidikan, disangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 dan 81 KUHP. Serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 360 KUHP. 

"Polres Jakarta Utara masih mengidentifikasi kasus ini. Adakah unsur kesengajaan atau kelalaian dalam kasus ini," tandasnya. 

Sebelumnya 35 warga RW 006 Kelurahan Koja, Jakarta Utara mengalami keracunan usai memakan nasi kotak berlogo PSI pada Minggu (24/10/2021) kemarin. Dari 35 orang yang keracunan, 24 orang harus menjalani perawatan di RSUD Koja. 

Nasi kotak itu berisi nasi, telur ayam, buncis dan orek tempe. Setelah dikonsumsi, para korban mengaku merasakan gejala mual, pusing dan muntah-muntah. 

Portal

×
Berita Terbaru Update
close