Tegas! Keluarga Korban Minta Kapolsek yang Garap Anak Gadis Tersangka Minta Dipecat dan Dibui -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tegas! Keluarga Korban Minta Kapolsek yang Garap Anak Gadis Tersangka Minta Dipecat dan Dibui

Rabu, 20 Oktober 2021 | Oktober 20, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-20T12:05:24Z
Wanheart NewsKeluarga korban S gadis yg diajak tidur Kapolsek Parigi Moutong meminta Kapolsek Iptu IGDN dipecat Polisi Republik Indonesia & jua dipenjara. Tak terdapat istilah tenang pada masalah ini.

Kuasa aturan famili korban S, Andi Akbar Panguriseng menyatakan pihak korban berinisial S nir mau berdamai dengan Kapolsek Parigi Moutong Iptu IGDN. 

Keluarga korban ingin polisi memeriksa masalah tadi. Keluarga korban berharap, Iptu IGDN dipecat berdasarkan Polisi Republik Indonesia. 

Keluarga korban jua meminta supaya Iptu IGDN dipenjara atas perbuatannya tadi. 
“Tidak terdapat istilah tenang. Proses aturan wajib terus jalan. Kami mendampingi korban & famili melaporkan ke Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana pemerkosaan & tipu muslihat,” istilah Andi Akbar, dilansir Antara, Rabu (20/10/2021). Pihak famili korban S meminta supaya kasusnya dilanjutkan ke pengadilan supaya terdapat pengaruh jera & nir terulangnya masalah serupa pada orang lain. Pihak famili korban berharap perbuatan Kapolsek Parigi Moutong itu diberi sanksi berat. “Harapan kami oknum Kapolsek tadi nir hanya dipecat, akan tetapi jua dijatuhi sanksi yg setimpal atas perbuatannya,” jelasnya. “Dia berbuat asusila pada remaja wanita yg adalah anak seseorang tersangka yg ditahan pada Parimo,” ujar Andi lagi. Andi menyambut baik kecepatan Polda Sulteng & eksklusif memeriksa dan mencopot oknum Kapolsek Iptu IDGN itu berdasarkan jabatannya. Dia meminta Polda Sulteng memeriksa masalah tadi secara adil tanpa pandang bulu. Berita sebelumnya, Kapolsek Parigi Moutong, Sulteng, sudah 2 kali memperkosa S (20), anak seseorang tersangka yg tengah dipenjara. Iptu IGDN resmi dicopot berdasarkan jabatannya. Kini Kapolsek Parigi Iptu IDGN itu sudah menjalani inspeksi sidang Komisi Kode Etik Polisi Republik Indonesia ( KKEP). “Kita telah periksa terkait pelanggaran KKEP. Kan yg bersangkutan telah dicopot berdasarkan jabatan Kapolsek,” istilah Kadiv Propam Mabes Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Ferdy Sambo ketika dihubungi Pojoksatu.id, Rabu (20/10/2021). Menurut Jendral bintang 2 ini, usai sidang KKEP rampung dilakukan, barulah pihaknya akan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Kapolsek Iptu IDGN. “Pemeriksaan Kode Etik dulu, baru nanti PTDH,” tegasnya.
×
Berita Terbaru Update
close