WANHEARTNEWS.COM - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon turut menanggapi kasus dugaan unlawful killing terhadap enam anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Melalui akun Twitter @fadlizon, ia menyoroti dugaan bahwa pembuntutan terhadap anggota Laskar FPI diperintahkan oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Fadli Zon menilai hal tersebut merupakan kejahatan HAM yang luar biasa.
"Ini kejahatan serius. Membantai 6 WNI tak berdosa. Kejahatan HAM luar biasa," ujarnya yang dilansir Galamedia Kamis, 28 Oktober 2021.
Fadli menyarankan agar kasus ini dibuka secara transparan guna membersihkan nama Polri sekaligus mengungkap aktor intelektual yang sudah selayaknya dihukum secara maksimal.
"Sebaiknya dibuka transparan demi nama baik POLRI, siapa yg memerintahkan pembantaian itu," ucapnya.
"Organization itu harus dihukum maksimal," sambungnya.
Seperti diketahui, saksi dalam sidang lanjutan perkara kasus dugaan unlawful killing KM 50 mengungkap sosok yang memerintahkan pembuntutan rombongan Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Saksi bernama Toni Suhendar yang didatangkan jaksa penuntut umum (JPU) itu merupakan anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ia mengaku turut diperintahkan membuntuti rombongan Habib Rizieq. Ditanya JPU siapa yang memerintahkan penyidikan dan penyelidikan, Toni menjawab Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Ia juga mengatakan perintah dari Dirkrimum Polda Metro Jaya itu tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tertanggal 05 Desember 2020 mengenai tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan.
Penyelidikan didasarkan pada informasi yang didapat dari hasil Patroli Cyber terkait rencana menggerakkan jutaan masa PA 212 untuk menggeruduk Polda Metro Jaya sebagai respons terhadap surat panggilan kedua terhadap Habib Rizieq.
Toni mengungkap ada tujuh anggota kepolisian yang turut mendapatkan mandat untuk membuntuti laskar pengawal Habib Rizieq.