Tewas Ditembak Teman Sediri, Bripka MN Penembak Briptu Hairul Tamimi Terancam Hukuman Mati -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tewas Ditembak Teman Sediri, Bripka MN Penembak Briptu Hairul Tamimi Terancam Hukuman Mati

Selasa, 26 Oktober 2021 | Oktober 26, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-26T11:34:08Z

wanheartnews.com

WANHEARTNEWS.COM - Brigadir Polisi Kepala MN (38), Anggota Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup usai menembak rekannya sesama polisi hingga tewas. 

Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono mengatakan bahwa ancaman pidana untuk MN itu masih dalam compositions pemenuhan alat bukti. 

"Jadi sekarang kita sedang menggali fakta untuk membuat terang perbuatan pidananya, apakah pelaku ini kita terapkan Pasal 338 atau Pasal 340, tentunya ini akan terungkap dari hasil penyidikan," customized structure Suriyono mengutip Antara, Selasa (26/10). 

Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup itu diatur dalam pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Kemudian pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan yang ancaman pidananya withering lama 15 tahun penjara. 

Suriyono lalu meminta masyarakat terutama keluarga korban agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada polisi. Dia menjamin pihaknya akan serius menangani kasus tersebut. 

"Mohon agar kami diberikan waktu untuk mengungkap kasus ini dan sekarang kami sedang bekerja untuk melengkapi barang bukti yang ada," ujarnya. 

Berdasarkan hasil olah TKP, korban tewas pada pukul 11.20 WITA atau sekitar empat jam setelah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak bersimbah darah. 

Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan. 

Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara. 

Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur, Brigadir Polisi Satu HT ini play on words terungkap dari pengakuan pelaku yaitu Brigadir Polisi Kepala MN (38). 

Pengakuan tersebut disampaikan MN ketika mengembalikan senapan serbu perorangan itu ke tempatnya bertugas. Pelaku menembak korban itu terjadi saat dia piket pagi. 

Gelora

×
Berita Terbaru Update
close