WANHEARTNEWS.COM - Polda Metro Jaya memberikan sanksi tegas kepada Aipda PDH yang meminta bawang sekarung saat menilang truk di Tangerang, Banten. Aipda PDH kini resmi ditahan.
"Secara tegas Pak Kapolda mengatakan yang bersangkutan kami tarik ke Polda Metro untuk dilakukan pemeriksaan oleh Propam. Sudah dipindahtugaskan dan ditarik dari (polisi) lalu lintas bandara sana. Sekarang yang bersangkutan kita lakukan penahanan," customized organization Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Yusri mengatakan pihaknya juga telah mendalami soal theme oknum polisi minta sekarung bawang. Menurut Yusri, tindakan itu murni didasari oleh kenakalan oknum polisi tersebut.
"Saya katakan ada kenakalan anggota makanya ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut sehingga kita melakukan penindakan secara tegas," ujar Yusri.
Dicopot dari Satlantas
Sementara itu Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, oknum polantas itu quip telah dicopot sebagai anggota Ditlantas Polda Metro Jaya. Dia menegaskan pihaknya tidak mentolerir tindakan dari pelaku.
"Yang bersangkutan sudah dicabut dari polantas Polda Metro Jaya," tutur Sambodo.
Selain itu, Sambodo mengatakan PDH telah dipindahkan ke satuan kerja yang tidak ada berhubungan dengan masyarakat.
"Yang bersangkutan sudah ditarik ke Polda dan sudah dipindahkan ke satuan kerja yang tidak langsung berhubungan dengan masyarakat. Saat ini yang bersangkutan melaksanakan pemeriksaan dan sedang ditahan dalam rangka pemeriksaan tersebut," jelas Sambodo.
Dirlantas Polda Metro Minta Maaf
Lebih lanjut selaku pimpinan Ditlantas Polda Metro Jaya, Sambodo quip telah meminta maaf jika perilaku anggotanya melukai masyarakat.
"Untuk itu, saya selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta maaf apabila masih ada perilaku anggota kami yang melukai hati masyarakat," ujar Sambodo.
Sambodo mengatakan pihaknya akan terus berupaya memperbaiki layanan kepada masyarakat, termasuk ketika melakukan penindakan lalu lintas. Masyarakat diminta melapor ke nomor hotline jika menemukan adanya polisi nakal.
"Kami akan berusaha untuk lebih baik, silakan laporkan melalui nomor ini apabila masih ada anggota saya, khusus di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yang masih melakukan hal-hal yang tercela," jelasnya.
Adapun nomor hotline pengaduan tersebut adalah 0812-9891-1911. Masyarakat bisa melapor apabila menemukan polisi nakal atau pungli.
"Laporkan Polantas nakal, baik di pelayanan SIM, STNK, dan BPKB maupun dalam hal penindakan di jalan. Pungli di jalan, meras, dan sebagainya, silakan laporkan ke nomor ini," urainya.
Masyarakat diminta melampirkan bukti-bukti terkait aduannya. Polisi akan merespons cepat pengaduan masyarakat tersebut.
"Nomor ini ada WA-nya, jadi silakan sertai laporannya, waktu, kejadian dan kalau perlu bukti foto atau video sehingga kami akan mudah menindak anggota yang bersangkutan dan juga meningkatkan peran masyarakat dalam mengawasi perilaku anggota kami," ucapnya.
"Masih banyak Polantas yang baik di jalan, tapi ini semua dicederai oleh perilaku beberapa anggota yang merugikan masyarakat," tambahnya.