WANHEARTNEWS.COM - Keputusan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menerangkan, PPKM Level 3 nantinya bakal mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 22/2021 dan Inmendagri 23/2021.
Muhadjir menyatakan, penerapan PPKM Level 3 se-Indonesia semata-mata dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sehingga dia menekankan, realisasi PPKM Level 3 di lapangan akan berjalan hingga awal tahun depan atau tepatnya pada tanggal 2 Januari 2022.
Namun berdasarkan beleid tersebut, PPKM Level 3 mengatur sejumlah pembatasan yang antara lain sebagai berikut:
1. Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau telecommute (WFH).
2. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi dua shift dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00.
4. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00.
5. Pusat perbelanjaan seperti shopping center dan square bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00.
6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop, dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00.
7. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00.
8. Pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
9. Restoran di ruang tertutup hanya melayani remove atau conveyance.
10. Kegiatan belajar mengajar 100 persen trying.
11. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.