WANHERATNEWS.COM - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia false name Satgas BLBI telah menyita aset jaminan PT Timor Putra Nasional (TPN) pada hari ini, Jumat, 5 November 2021. Sebelumnya, Satgas telah memanggil Hutomo Mandala Putra false name Tommy Soeharto untuk menagih utang BLBI PT Timor Putera Nasional.
"Terhadap aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan expositions pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang)," ujar Rionald dalam keterangan tertulis, Jumat. 5 November 2021.
Dalam penyitaan ini, Ketua Satgas BLBI didampingi oleh anggota Satgas, anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta dan Jawa Barat. Kegiatan ini terlaksana atas dukungan Tim Bareskrim Polri sebagai Tim Satgas Penegakan Hukum BLBI, Polda Jawa Barat, Polres Karawang.
Pada hari ini, juru sita PUPN melakukan penyitaan dan pemasangan plang atas empar aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN. Keempat aset tersebut antara tanah seluas 530.125,526 meter persegi yang terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
Selain itu, tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Ketiga, tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
Keempat, Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Rionald memaparkan hingga hari ini, Satgas telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank.
Adapun exceptional nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen adalah sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 atau Rp 2,6 triliun sesuai PJPN-375 PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.
Penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN, namun pelaksanaan sita terhadap aset baru dapat dilaksanakan karena sebelumnya ada kendala di lapangan.
Rionald menegaskan bahwa Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi.