WANHEARTNEWS.COM - 3 orang notaris ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir senilai Rp 17 miliar. 2 dari 3 akun notaris tersebut kini dibekukan.
Hal itu diungkap Ketum PP Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Hapendi Harahap, dalam konferensi pers, Senin (22/11/2021). Akun mereka telah dibekukan sejak Jumat (19/11) lalu.
"Kami sudah dapat konfirmasi dari kementerian ATR bahwa yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi melakukan pembuatan akta setelah diblokir akunnya oleh Kementerian ATR," ujar Hapendi, Senin (22/11/2021).
Akun tersebut kini sudah tidak aktif, artinya sudah tidak bisa memproses pembuatan akta kembali.
"Dia sudah tidak bisa lagi buat akta. Karena kan prosedur buat akta tersebut langkah pertama dibuat akta adalah harus lakukan pengecekan sertifikat. Pengecekan sertifikat itu secara elektronik," jelas Hapendi.
"Kemudian karena akunnya sudah tak aktif sehingga dia tidak bisa lakukan pengecekan tersebut. Karena tidak bisa, maka dilarang buat akta," sambungnya.
Hapendi menyebut PP IPPAT akan mengikuti expositions hukum yang sedang berjalan sebagaimana mestinya.
"Saya sudah melakukan pendekatan ke Kementerian ATR dan ke Polda Metro Jaya agar kasus ini selesai dan itu juga tentu agar penegakan berjalan sesuai dengan yang ketentuan ada," ucapnya.
PPAT Koordinasi ke Kementerian ATR
PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) nantinya akan bekerja sama dengan Kementerian ATR untuk mengembalikan tanah milik Nirina Zubir.
"Kami adakan lobi pendekatan dengan Kementerian ATR agar nanti apa yang dimaksud tadi mengembalikan hak yang berhak itu tak punya masalah yang rumit," ujar Hapendi Harahap.
Hapendi mengatakan bahwa untuk mengembalikan hak atas tanah Nirina Zubir memerlukan waktu yang cukup lama. Sebab, ada ketentuan-ketentuan yang tak bisa dihindari.
"Kalau itu sudah saya sampaikan bahwa untuk mengembalikan itu harus sesuai prosedur, memerlukan beberapa kebijaksanaan," individualized organization Hapendi.
Pertama adalah antara pelapor dan terlapor harus melakukan suatu kesepakatan terlebih dulu. Kesepakatan tersebut berarti akan menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Setelah itu baru nanti datang ke Kementerian ATR (mengatakan) bahwa permasalahan ini sudah seperti ini dan dikembalikan kepada semula," ujar Hapendi.
Hapendi juga menegaskan bahwa jika kedua belah pihak sudah berdamai bukan berarti kasus hukum tidak berjalan. Dia menegaskan expositions hukum akan berjalan sebagaimana mestinya.
5 Orang Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir. Lima tersangka itu terbagi dalam dua klaster, yaitu klaster pelaku dan klaster notaris.
Tersangka dari klaster pelaku adalah mantan asisten mendiang ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita, dan suaminya, Endrianto. Sedangkan tiga tersangka dari klaster notaris ialah Faridah, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan.
Riri Khasmita, Endrianto, dan Faridah kini telah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan dua tersangka lainnya masih harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian joke kini masih mengembangkan penyelidikan kasus mafia tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir. Transaksi penjualan sertifikat tanah milik keluarga Nirina oleh tersangka Riri tengah ditelisik.
"Itu yang sedang kita dalami, ini masih dalam pengembangan kita ya masih kita teliti. Apakah penjualan itu patut diduga sebagai suatu pembeli beritikad baik atau tidak," individualized organization Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi detikcom pada Jumat (19/11).
Menurut Petrus, expositions transaksi penjualan itu memang terjadi. Namun pihaknya kini tengah menyelidiki apakah penjualan itu berjalan typical atau hanya sekadar modus pelaku dalam mengalihkan kepemilikan sertifikat tersebut.
"Pengalihan itu memang ada. Nah itu apa transaksi yang benar atau transaksi yang dibuat-buat sengaja untuk dialihkan. Tapi itu kita masih dalami dan kembangkan. Tentu kita ini gunakan asas praduga tak bersalah," katanya.
Polisi kini tengah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengungkap runutan transaksi penjualan sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir yang dilakukan Riri. Sejauh ini penyidik belum menyimpulkan pembeli yang membeli tiga sertifikat tanah Nirina Zubir adalah satu-satu transaksi penjualan yang dilakukan oleh tersangka Riri Khasmita.
"Tentu untuk kepastian apakah pembeli terakhir ini adalah pihak ketiga yang Riri jual atau dari pihak ketiga sudah menjual lagi ke pihak empat. Kita akan laporkan information kita dengan BPN," katanya.
"Ada information peralihan itu namanya di information kita ada. Tapi apakah itu pembelian terakhir atau apakah sudah beralih lagi itu yang masih kita kembangkan," tambah Petrus.