Jutaan Buruh Indonesia Akan Gelar Mogok Nasional Desember, KSPI: Ini Legal dan Konstitusional -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jutaan Buruh Indonesia Akan Gelar Mogok Nasional Desember, KSPI: Ini Legal dan Konstitusional

Rabu, 17 November 2021 | November 17, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-17T08:29:38Z

WANHEARTNEWS.COM - Awal Desember nanti, sebanyak 2 juta buruh akan melakukan mogok kerja secara nasional terkait upah murah yang mereka dapatkan. Upah buruh saat ini dianggap lebih buruk dari period Orde Baru (Orba). 

Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, melalui konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa sore (16/11). 

Said mengatakan, terdapat dua plan yang disoroti oleh KSPI. Yaitu terkait dengan kenaikan upah least tahun 2022, dan soal 

yang memberikan proteksi kepada pemilik modular maupun kalangan pengusaha. 

"Plan pertama adalah sikap KSPI menolak dengan tegas dan keras kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja terkait dengan kenaikan upah least yang kalau dilihat rata-rata kenaikan upah least untuk tahun 2022 baik UMP di tingkat Provinsi maupun UMK tampaknya nanti UMK di tingkat kabupaten/kota hanya 1,09 persen," ujar Iqbal seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (16/11). 

Plan yang kedua, lanjut Iqbal, yaitu terkait perkembanga sikap pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja yang dianggap lebih memberikan proteksi kepada kalangan pengusaha atau pemilik modular, dibandingkan memberikan perlindungan kepada kaum pekerja atau buruh atau pegawai atau karyawan. 

Bahkan, pemerintah saat ini mengembalikan upah buruh jauh lebih buruk dari zaman Soeharto di period Orba. 

wanheartnews.com

"Maka KSPI sudah melakukan koordinasi dengan beberapa serikat-serikat buruh yang lain, hampir lebih dari 60 federasi serikat buruh di tingkat nasional, dan lima konfederasi di tingkat nasional menyatakan akan menggelar mogok nasional," tegas Iqbal. 

Mogok nasional tersebut direncanakan akan diikuti oleh dua juta buruh, ratusan ribu pabrik yang akan berhenti bekerja atau menghentikan produksi. 

"Dan ini adalah legitimate, dan ini ada konstitusional. Daripada Menteri Tenaga Kerja menggunakan upah least, inkonstitusional. Maka kami gunakan cara konstitusional, yaitu pemogokan mogok nasional, dua juta buruh akan terlibat, ratusan ribu pabrik akan stop produksi di 30 lebih provinsi, ratusan kabupaten/kota," jelas Iqbal. 

Mogok nasional direncanakan akan berlangsung selama 3 hari pada awal Desember 2021. Yaitu pada 6-8 Desember. Akan tetapi, rencana tersebut masih bisa berubah. 

"Sedang kami cari tanggalnya. Bisa saja tentatif, 6, 7, 8 Desember, tiga hari kita mogok nasional. Ini masih tentatif, belum ada keputusan resmi dari semua gabungan serikat buruh," terang Iqbal. 

Sebagai awalan, aksi mogok nasional ini akan didahului dengan aksi unjuk rasa yang dimulai Rabu (17/11) di berbagai daerah. 

Di mana puluhan ribu buruh pabrik di daerah masing-masing akan berunjuk rasa ke kantor Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten-Kota. 

Setelah itu, akan dilanjutkan aksi unjuk rasa tingkat nasional yang diikuti enam konfederasi dan aliansi konfederasi di Istana Negara, Kementerian Tenaga Kerja, dan di Gedung DPR RI. 

Setelah itu juga akan dilakukan aksi mogok daerah. Di mana, para buruh di daerah juga meminta agar diizinkan mogok kerja dengan menghentikan compositions produksi dan melumpuhkan expositions produksi di daerah masing-masing secara gelombang. 

Puncaknya, akan diselenggarakan mogok nasional pada 6 hingga 8 Desember nanti meskipun tanggal pastinya masih tentatif. 

"Karena kami sudah kehilangan akal sehat terhadap kebijakan Menteri Tenaga Kerja dan para menteri yang telah melakukan permufakatan jahat untuk jangka panjang bukannya naik upah least, turun. Karena ada istilah batas bawah," tutur Iqbal. 

Semua aksi tersebut, sambung Iqbal, akan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 dan aparat keamanan setempat dan mengikuti semoga prosedur di dalam protokol kesehatan Covid-19 PPKM Level 1, serta mengikuti perundang-undangan yang berlaku terkait aksi-aksi nantinya. 

"Pemogokan akan diperluas dengan melibatkan mahasiswa, pekerja-pekerja casual yang akan terdampak dengan upah murah ini setelah dilakukan mogok nasional," pungkas Iqbal. 

Gelora

×
Berita Terbaru Update
close