Kasus CPNS Bodong Anak Nia Daniati, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus CPNS Bodong Anak Nia Daniati, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru

Kamis, 18 November 2021 | November 18, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-18T00:09:20Z

wanheartnews.com

WANHEARTNEWS.COM - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka baru dalam perkara penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang turut menjerat anak Nia Daniaty, Olivia Nathania. 

"Ada empat lagi yang hasil gelar sudah kita tetapkan sebagai tersangka," individualized structure Kabid Humas Polda Metro Brigjen Yusri Yunus, Jumat (12/11/2021). 

Keempat tersangka baru itu masing-masing berinisial FM, ES, R dan SN. Keempatnya diduga ikut membantu dan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif. 

Para tersangka dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Ikut Serta atau Membantu Terjadinya Tindak Pidana. 

Dalam perkara ini, polisi menemukan bukti terjadinya tidak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP), penipuan (Pasal 378) dan pemalsuan (Pasal 262 KUHP). 

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menahan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penipuan bermodus rekrutmen CPNS. 

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah expositions gelar perkara dan polisi menemukan ada unsur pidana. 

Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan complete kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar. 

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021. 

Suara 

×
Berita Terbaru Update
close