WANHEARTNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak wajib untuk diikuti. Dia menyamakan fatwa MUI sama halnya dengan fatwa lembaga peradilan negara yang tidak wajib diikuti.
Sejak dulu sampai skrng fatwa MUI atau fatwa siapa play on words tak harus diikuti. Jangankan fatwa MUI, fatwa MA yang lembaga peradilan negara saja tak harus diikuti. Yang mengikat kalau dari MA adalah vonisnya, bukan fatwanya. Tapi kalau pihak-pihak sepakat memakai fatwa ya dibolehkan, ujar Mahfud MD, Rabu (24/11/2021).
Mahfud MD mengatakan, dalam Islam, fatwa adalah pendapat berdasarkan dalil Alquran dan sunnah. Pendapat atau fatwa ini muncul beragam dari orang yang menafsirkan dalil-dalil Alquran dan sunnah itu.
Kalau dalam hukum Islam, fatwa hanya pendapat hukum berdasar istinbath dari Quran dan atau Sunnah. Setiap orang punya pendapat yang sering saling berbeda. Maka lahirlah berbagai pendapat dalam aliran-aliran fikih seperti Hanafi, Syafii, Maliki, Hambali. Kita tak harus ikut Maliki tapi boleh kalau mau, katanya.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, sertifikat halal dari MUI, bukan sebuah fatwa yang bisa jadi rujukan. Sertifikat hanya merupakan kewenangan MUI yang terjamin dalam UU.
Setifikasi itu bukan fatwa, tapi penanda barang yang halal menurut MUI yang kewenangannya untuk menandai diberikan oleh UU. Kalau orang Islam tak memilih barang yang halal menurut MUI itu tidak ada sanksinya. Orang Islam makan daging babi saja tidak ada sanksi hukumnya. Ya, dosa saja, cetus Mahfud MD.