WANHEARTNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara terkait menyebarkan berita bohong soal hasil tes swab dalam kasus RS Ummi. Tim kuasa hukum mengatakan Habib Rizieq bakal ajukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan MA itu.
"Kita akan PK, Insyaallah kita akan ajukan Peninjauan Kembali (PK), kita belum mau berandai-andai dulu (kapan bebas), kita ajukan PK dulu," customized organization kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Senin (15/11/2021).
Aziz menyebut pengurangan hukuman menjadi 2 tahun tidak cukup. Menurutnya Habib Rizieq tidak layak dipenjara satu hari quip.
"Karena HRS tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus prokes dan itu quip hanya ucapan 'baik-baik saja'," ucapnya.
Lebih lanjut, Aziz juga berpandangan berdasarkan pertimbangan majelis hakim kasasi bahwa tidak ada keonaran yang diciptakan Habib Rizieq kecuali ramai di media massa. Karena tidak ada keonaran itulah, maka menurutnya, berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1946, Habib Rizieq seyogyanya dibebaskan.
"Apalagi dalam pertimbangan Majelis Hakim Kasasi bahwa Majelis Hakim Kasasi sudah mengakui bahwa dalam Kasus RS UMMI tidak ada keonaran kecuali hanya ramai di Media Massa saja, dan Majelis Hakim Kasasi juga mengakui bahwa Kasus RS UMMI hanya merupakan rangkaian kasus prokes COVID-19," ujarnya.
"Dengan pengakuan tersebut semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogyanya IB HRS dibebaskan," lanjutnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara terkait menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Apa alasan MA?
"Meskipun terdakwa telah terbukti melalukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong, akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan terdakwa hanya di tataran media massa. Tidak terjadi konflik jiwa/fisik atau harta benda," individualized structure jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Senin (15/11/2021).
Duduk sebagai ketua majelis kasasi Suhadi dengan anggota Suharto dan Soesilo. Putusan ini diketok majelis pada Senin (15/11) siang ini. Adapun panitera pengganti ialah Agustina Diah.
"Serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian yang menyangkut peristiwa COVID-19," individualized structure Andi,yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Oleh karena itu, individualized structure Andi, penjatuhan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun penjara dipandang terlalu berat sehingga pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan.
"Jadi benar turun 2 tahun sehingga menjadi 2 tahun," terang Andi.