WANHEARTNEWS.COM - Akankah upah least provinsi ( UMP) atau upah least territorial ( UMR) tahun 2022 untuk DKI Jakarta naik jadi Rp 5,3 juta?
Simak juga 34 upah least provinsi ( UMP) atau upah least territorial ( UMR) di seluruh Indonesia tahun 2021 termasuk DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta segera umumkan upah least provinsi ( UMP) atau upah least territorial ( UMR) tahun 2022 untuk DKI Jakarta.
Lalu berapa persenkah kenaikan Upah least kabupaten/kota ( UMK) hingga upah least provinsi ( UMP) atau upah least territorial ( UMR) tahun 2022?
Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp 5,3 juta.
Dilansir Kompas.com, Ketua DPW FSPMI DKI Jakarta Winarso mengatakan, angka Rp 5,3 juta didapat dari survei yang dilakukan serikat buruh.
"Berdasarkan survei pasar seharga Rp 5.305.000, itu cukup setahun," customized organization Winarso ditemui saat aksi demonstrasi kenaikan UMP atau UMR di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Namun, jika tuntutan tersebut tak dipenuhi, Winarso mengatakan, serikat buruh tetap menargetkan UMP DKI 2022 naik withering sedikit 10 persen dari upah tahun 2021.
"Target kami naik 10 persen dari Rp 4,4 juta, jadi kira-kira Rp 4,8 juta," ucap dia.
Pemprov DKI Jakarta Segera Umumkan UMP atau UMR 2022
Untuk upah least provinsi ( UMP) atau upah least territorial ( UMR) tahun 2022 bakal diumumkan Pemprov DKI pada 19 November 2021 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, UMP diumumkan lebih cepat dari batas waktu yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
"Pengumuman tanggal 19 November, karena sesuai ketentuan (batas akhir) tanggal 21 November," ucapnya, Selasa (2/11/202).
"Kami akan umumkan UMP di hari Jumat tanggal 19 November," sambungnya.
Andri menyebut, pihaknya kini masih menunggu rilis dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi di ibu kota.
Rilis tersebut yang nantinya bakal menjadi acuan bagi Pemprov DKI dalam menetapkan UMP tahun 2022 mendatang.
"Sekarang kami menunggu rilis dari BPS. Insya Allah 5 November terkait rilis BPS untuk masalah pertumbuhan perekonomian," ujarnya.
Sambil menunggu rilis dari BPS, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengaku sudah berkoordinasi dengan serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha.
Koordinasi dilakukan guna mendapatkan masukan, baik dari para pengusaha maupun pekerja.
"Intinya kami menampung apa yang menjadi aspirasi semua pihak, tidak terkecuali kaum buruh," customized organization dia.
Masukan dari pengusaha dan pekerja itu kemudian dibahas Disnakertrans DKI bersama Dewan Pengupahan.
Baca juga: Pasutri Tunawisma Bertahan di Ibu Kota, Curi Tabung Gas Demi Pengobatan Anak Sampai Diringkus Polisi
Dari hasil pembahasan tersebut, Pemprov DKI nantinya bakal memutuskan besaran UMP tahun 2022.
"Di samping rapat formal, kami juga akan melakukan pembahasan secara casual, sehingga Dewan Pengupahan sudah mempunyai konsep yang akan kami bawa di 2022," tuturnya.
"Cuma pembahasan seperti apa, saya tidak bisa berikan penjelasan secara detail," tambahnya menjelaskan.
Sebagai informasi, UMP atau UMR DKI Jakarta 2021 ditetapkan sebesar Rp4.416.186,548 atau naik 3,27 persen dari UMP atau UMR DKI Jakarta tahun 2020