MK: UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Tidak Ada Asas Keterbukaan Kepada Publik dan Tidak Jelas -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MK: UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Tidak Ada Asas Keterbukaan Kepada Publik dan Tidak Jelas

Kamis, 25 November 2021 | November 25, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-25T12:15:25Z

wanheartnews.com

WANHEARTNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Larangan ini terkait putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat, dan harus dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan diucapkan pada Kamis (25/11/2021) 

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," individualized organization Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara trying. 

MK menilai dalam pertimbangannya metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi. 

Dalam pembentukannya, Mahkamah juga menilai, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan kepada publik. 

"Terlebih lagi naskah akademik dan rancangan UU Cipta Kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, padahal berdasarkan pasal 96 ayat 4 UU 19 tahun 2011, akses terhadap UU diharuskan untuk memudahkan masyarakat memberikan masukan secara lisan atau tertulis," customized organization Hakim Mahkamah 

Mahkamah menyatakan, UU Cipta Kerja inkostitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. 

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen. 

Selain itu, Mahkamah juga menyatakan seluruh UU yang terdapat dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan. 

Dalam putusan ini, empat hakim MK menyatakan contradicting assessment. Keempatnya yaitu Anwar Usman, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, dan Manahan M.P Sitompul. 

Putusan MK ini merujuk pada uji formil yang diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta tiga orang mahasiswa, yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito. Adapun uji formil tersebut tercatat dalam 91/PUU-XVIII/2020 

Gelora 

×
Berita Terbaru Update
close