Nanam Kurma kok Dituduh Teror*s?, MS Kaban: Detasemen khususantikotakamal (Densusakoa)??? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nanam Kurma kok Dituduh Teror*s?, MS Kaban: Detasemen khususantikotakamal (Densusakoa)???

Sabtu, 13 November 2021 | November 13, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-13T16:09:12Z

wanheartnews.com

WANHEARTNEWS.COm - Politisi Partai Ummat, MS Kaban melontarkan sindiran kepada Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kopolisian Negara Republik Indonesia atau Densus 88 yang mengungkap soal adanya tersangka teroris yang mengelola lahan kurma. 

MS Kaban mempertanyakan mengapa orang yang menanam kurma malah dituduh sebagai teroris. 

Teroris itu gelar? stempel? framming atau phenomenal wrongdoing? nanam korma kok dituduh teroris, katanya melalui akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 13 November 2021. 

Tapi suka-suka Densuslah mumpung berkuasa. Munarman saja sobatku diundang hadiri orang baiat dituduh teroris. Detasemen khususantikotakamal (Densusakoa)??? tambahnya. 

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan Tim Densus 88 Antiteror Polri telah memeriksa tersangka teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI), yakni Suprihadi. 

Dari keterangan tersangka, menurut Kombes Ramadahan, para tersangka teroris ini hendak mengelola lahan kurma. 

Pendalaman terhadap Ir. Suprihadi, didapatkan pada saat munas LAZ ABA 2019 disampaikan sosialisasi program LAZ ABA, diantaranya terkait pemberdayaan perkebunan kurma, katanya pada Jumat, 12 November 2021, dilansir dari VIVA. 

Menurut Ramadhan, penanaman kurma tersebut memang baru pada tahap compositions pembuatan lubang di atas lahan seluas 4 hektare kawasan Tanah Jawa Gunung Megang, Kecamatan Pulopanggung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. 

Sudah disiapkan lahan tanah wakaf dan 4 hektare lahan rencana akan ditanami pohon kurma. Dikelola bukan perusahaan resmi dan tidak berbadan hukum, ungkapnya. 

Kombes Ramadhan merinci bahwa 2 hektare tanah tersebut merupakan wakaf dari Subiyanto. 

Sementara, katanya, 2 hektare dibeli oleh ABA dari Subiyanto seharga Rp400 juta, namun masih kurang Rp175 juta. 

Status tanah masih atas nama Subiyanto, jelas dia. 

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Densus 88 Antiteror menangkap delapan orang teroris di Lampung. 

Adapun tiga orang tersangka tersebut, yakni Supriyadi, Sukarli, dan Dwi Raditya Susilo ditangkap pada 31 Oktober-2 November 2021. 

Kemudian, lima orang berinisial S, F, AA, NA, dan P moniker Mas PUR ditangkap pada 5-8 November 2021. 

Dikatakan pula bahwa teroris kelompok JI ini menyebarkan kotak amal di seluruh kota atau Kabupaten Lampung untuk penggalangan dana. 

Gelora

×
Berita Terbaru Update
close