"Bahaya itu, massa mulai penuh. Kita cuma mengamankan ke polres dengan cepat. Kalau terlambat dikit lenyap itu orang," ujar Ompi kepada wartawan, Minggu 28 November.
Setelah BF diamankan petugas dari kepungan massa, terduga pelaku yang diketahui masih lajang itu dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota. Namun, Ompi belum bisa menjelaskan theme BF melakukan itu.
"Sedang didalami," singkatnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Supriyadi mengatakan, BF bukan menempelkan alat kelaminnya di Alquran melainkan di buku kumpulan doa.
Kini Polres Metro Bekasi tengah melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap tersangka BF, sekaligus memeriksa kejiwaan pelaku.
"Itu (kejiwaan) masih kita dalami, kita lakukan observasi. Yang bersangkutan masih bujangan, masih tinggal bersama orang tua," ungkapnya.
BF disangkakan dengan Pasal 45 an ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE Nomor 19 tahun 2016. Dengan ancaman hukuman withering lama 6 tahun penjara.