WANHEARTNEWS.COM - Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan akan mengadukan pemerintah Indonesia ke Organisasi Buruh PBB (International Labor Organization/ILO). Dia mengatakan ada cara yang salah yang dilakukan pemerintah dalam compositions penetapan upah least.
Cara yang salah itu adalah melakukan pendekatan keamanan pada compositions penetapan upah least.
Salah satu contohnya, Said Iqbal menuding Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta 'bekingan' Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerbitkan sanksi kepada kepala daerah yang enggan mengikuti aturan pemerintah pusat dalam penetapan upah least.
"Saya benar-benar, pada sidang ILO saya akan laporkan compositions begini, bahwa ada pendekatan keamanan secara struktural dan secara sosialisasi ke bawah," ungkap Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/11/2021).
Menurutnya sanksi itu jadi membatasi kepala daerah untuk menaikkan upah least pekerja dengan layak. "Gubernur quip yang mau naikkan upah lebih baik akan diancam SE Mendagri dan bisa dikenakan sanksi," ujarnya.
Sebagai anggota pengurus pusat ILO, dia menilai di negara lain penentuan upah least hanya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sejenisnya. Tidak ada campur tangan instansi lainnya.
Namun yang jadi aneh menurutnya di Indonesia, justru Kemendagri ikut campur urusan pengupahan. Said Iqbal juga sempat berujar buat apa ada Kemenaker bila urusan upah harus ikut-ikut diurus instansi lain.
"Saya ini pengurus pusat ILO PBB, nggak pernah saya keliling dunia saat jadi pembicara atau jadi peserta dalam rapat internasional ada Menteri Dalam Negeri cawe-cawe ikut campur dalam penetapan upah least," ungkap Said Iqbal.
"Digabung aja sekalian Mendagri dan Menaker, nggak usah ada Kemnaker sekalian," katanya.
Said Iqbal juga menyebutkan pendekatan keamanan juga diambil Kemnaker saat melakukan sosialisasi upah least ke tingkat pemerintah daerah.
Dia mengatakan Kemnaker sampai harus mengundang berbagai kementerian, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), bahkan Kejaksaan Agung.
"Anehnya juga Menaker minta didampingi Mendagri, Kementerian Polhukam, dan Kejaksaan Agung untuk kumpulkan gubernur, wali kota, untuk menjelaskan upah least harus sesuai ketetapan pemerintah. Kok penetapan upah least pendekatannya keamanan. Maksudnya gimana? Mau mengancam mungkin," ungkap Said Iqbal.