WANHEARTNEWS.COM - Nama OVO sedang menjadi sorotan karena hadir dalam bentuk pembiayaan multifinance.
Padahal, sebelumnya masyarakat lebih mengenal OVO sebagai dompet computerized.
Sekar Djarot, Juru Bicara OJK, mengatakan PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang dicabut izin usahanya per 28 Oktober 2021, merupakan entitas yang berbeda dengan stage dompet computerized OVO.
"OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan stage OVO (PT Visionet Internasional) yang adalah penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," ujar Sekar melalui keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).
Pencabutan izin usaha OFI itu karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan inward perusahaan.
Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, mengatakan OFI tidak memiliki kaitan apa quip dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO.
"OFI bukanlah anak perusahaan maupun auxiliary dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. Pencabutan izin oleh OJK tersebut, sama sekali tidak ada pengaruhnya terhadap semua lini bisnis dalam kegiatan usaha uang elektronik OVO," customized organization Karaniya Dharmasaputra.
Karaniya menegaskan, kabar yang beredar bahwa uang elektronik OVO ditutup itu sepenuhnya adalah hoaks nom de plume berita bohong belaka.
"Semua layanan dan operasional OVO berjalan ordinary seperti biasanya. Saldo pengguna di aplikasi OVO kami pastikan aman sepenuhnya," ujarnya.