WANHEARTNEWS.COM - Selebgram Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur karantina dari Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
Penetapan Rachel Vennya tersangka kabur karantina ditetapkan lebih cepat dari rencana semula oleh penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (3/11/2021).
Semula, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Rachel Vennya apakah jadi tersangka pada Jumat (5/11/2021) lusa.
"Karena memenuhi unsur, hasil gelar perkara menentukan empat orang tersangka," individualized organization Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi.
Selain Rachel Vennya, polisi juga menetapkan manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan kekasih Rachel, Salim Nauderer, sebagai tersangka.
"RV, pacarnya sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Rachel dan ketiga orang lainnya yang kini telah menyandang status tersangka Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Selebgram Rachel Vennya kabur dari expositions isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
Usai diperiksa polisi terkait kasus tersebut Rachel menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya tersebut.
"Saya Maulida dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami dan sudah resahkan masyarakat," individualized organization Rachel di Polda Metro Jaya.