WANHESRTNEWS.COM - Perwakilan massa buruh telah melakukan mediasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Hasilnya, tuntutan massa buruh tidak dapat dipenuhi termasuk pencabutan surat edaran kepada gubernur terkait penetapan upah least.
"Mereka mengaku sebagai controller atau pegawai negeri dan kemudian menjalankan hukum positif maka mereka menyampaikan tadi tidak bisa melakukan pencabutan terhadap surat edaran," individualized organization, Juru bicara serikat buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining, saat diwawancarai, Jumat (19/11/2021).
Atas dasar itu, Nining mengatakan pihaknya melakukan aksi besar-besaran. Pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan serikat buruh lain di berbagai daerah.
"Tadi kita sudah mendengar mereka tidak bisa melakukan apa karena sudah ada regulasi ya. Kita sudah melakukan komunikasi dengan beberapa serikat buruh dan akan mengambil langkah bersama dan melakukan perjuangan bersama, mempersiapkan untuk kemudian melakukan aksi besar dan bisa dilakukan di berbagai kota," ujarnya.
Adapun tuntutan para buruh yang melakukan aksi di depan Kemnaker RI, yakni sebagai berikut:
1. Cabut SE Kemenaker dan Kemendagri tentang penetapan upah
2. Presiden terbitkan KepPres tentang kenaikan upah secara nasional
3. Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja No. 21 Tahun 2020 beserta semua aturan turunannya
4. Tolak penghapusan upah sectoral, berlakukan Kembali upah sectoral. Naikan Upah Minimum Nasional sebesar 15%
5. Stop PHK sepihak, Stop Union Busting, Berikan jaminan kepastian kerja dan kebebasan berserikat
6. Jamin dan lindungi hak pekerja rumah tangga dan buruh migran, pekerja di area industry pariwisata, perhotelan, perkebunan, pertambangan, perikanan, kelautan, konstruksi, driver on the web, ojol dan lainnya.