WANHEARTNEWS.COM - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan makna jihad dan model kepemimpinan khilafah. Penetapan ini berdasarkan hasil ijtimak ulama yang berlangsung selama tiga hari di Jakarta.
Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Ni'am Soleh, menjelaskan MUI menolak pandangan yang sengaja mengaburkan makna jihad. Selain itu, MUI juga menolak jihad hanya dimaknai sebagai perang.
Menurutnya, dalam situasi damai, jihad dilakukan dengan cara berupaya sungguh-sungguh dan berkelanjutan. Tujuannya untuk menjaga dan meninggikan agama Allah SWT dengan aktivitas kebaikan dan perbaikan.
"Dalam situasi perang, jihad juga masih relevan dalam konteks NKRI dengan mengangkat senjata untuk mempertahankan kedaulatan negara," ujar Ni'am dalam konferensi pers hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Kamis (11/11).
Terkait khilafah, lanjut Niam, MUI menekankan khilafah bukanlah satu-satunya model kepemimpinan dalam Islam. "Model kepemimpinan dalam Islam juga mencakup model kerajaan, kesultanan, dan republik seperti yang diterapkan di Indonesia," tutupnya.