Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Resmi Tersangka, Ini Ancaman Bui dan Dendanya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Resmi Tersangka, Ini Ancaman Bui dan Dendanya

Kamis, 11 November 2021 | November 11, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-11T01:57:54Z

wanheartnews.com

WANHEARTNEWS.COM - Sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Joddy (24), telah ditetapkan menjadi tersangka dari kecelakaan tunggal di km 672+400A Astra Tol Jombang-Mojokerto. 

"Hari ini sudah kami terima SPDP. Selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita," individualized structure Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran, di Jombang, Rabu 10 November 2021. 

Mereka juga sudah menunjuk tim jaksa untuk mengurus perkara kecelakaan tersebut. Ada tiga orang yang ditunjuk sebagai jaksa. "Langsung saya tunjuk jaksanya. Saya tunjuk tiga orang dan kita percayakan ke jaksa," ujar dia. 

Joddy berpotensi dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ia disangka melanggar Pasal 310. 

Dalam Pasal 106 ayat (1) UU tersebut, tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan." 

Selain itu, merujuk pada Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, batas kecepatan maksimal adalah 100 kilometer for every jam untuk jalan bebas hambatan. 

Adapun untuk Pasal 310 UU Lalu Lintas yang mengatur kelalaian dalam berkendara, berbunyi: 

1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara withering lama 1 (satu) tahun dan/atau denda withering banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). 

2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara withering lama 5 (lima) tahun dan/atau denda withering banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 

3. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal, dipidana dengan pidana penjara withering lama 6 (enam) tahun dan/atau denda withering banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). 

Siang ini, Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menggelar konferensi pers perihal penetapan tersangka sopir Vanessa Angel. 

msn/tempo

×
Berita Terbaru Update
close