WANHEARTNEWS.COM - Salah satu pelaku tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto Kasi Intel Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka ditahan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIII/Merdeka.
Kemudian, proses hukum terhadap Kolonel Inf Priyanto akan dilakukan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIII/Merdeka ke Pomdam III/Siliwangi sebab TKP tabrak lari tersebut berada dalam wilayah hukum Kodam III/Siliwangi.
Saat ditahan di Denpom XIII/Merdeka beredar foto Kolonel Inf Priyanto di dalam sel tahanan Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka.
“Saat ini kepada yang bersangkutan sedang dilaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan awal di Pomdam XIII/Merdeka guna membuat terang perkara tersebut,” kata Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R Tri Cahyo MH, dikutip dari Sindonews, Sabtu 25 Desember kemarin.
Selanjutnya rencana penanganan proses perkaranya akan dilakukan oleh Pomdam III/Siliwangi.
Hal itu mengingat locus kejadian berada di Nagrek yang berada di wilayah hukum Kodam III Siliwangi.
“Rencana setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan awal oleh Pomdam Xlll/Merdeka, Kolonel P akan diberangkatkan ke Jakarta guna melaksanakan proses hukumnya di Pomdam III/Siliwangi,” ujar Danpomdam.
Diketahui, Kolonel Inf Priyanto dan dua pelaku lainnya akan mendapatkan hukuman tambahan yakni dipecat dari dinas militer.
Hal tersebut diperintahkan langsung oleh Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa beberapa waktu lalu.
“Selain penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum TNI AD itu,” ungkap Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa, Jumat 24 Desember 2021. [terkini]
Kemudian, proses hukum terhadap Kolonel Inf Priyanto akan dilakukan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIII/Merdeka ke Pomdam III/Siliwangi sebab TKP tabrak lari tersebut berada dalam wilayah hukum Kodam III/Siliwangi.
Saat ditahan di Denpom XIII/Merdeka beredar foto Kolonel Inf Priyanto di dalam sel tahanan Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka.
“Saat ini kepada yang bersangkutan sedang dilaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan awal di Pomdam XIII/Merdeka guna membuat terang perkara tersebut,” kata Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R Tri Cahyo MH, dikutip dari Sindonews, Sabtu 25 Desember kemarin.
Selanjutnya rencana penanganan proses perkaranya akan dilakukan oleh Pomdam III/Siliwangi.
Hal itu mengingat locus kejadian berada di Nagrek yang berada di wilayah hukum Kodam III Siliwangi.
“Rencana setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan awal oleh Pomdam Xlll/Merdeka, Kolonel P akan diberangkatkan ke Jakarta guna melaksanakan proses hukumnya di Pomdam III/Siliwangi,” ujar Danpomdam.
Diketahui, Kolonel Inf Priyanto dan dua pelaku lainnya akan mendapatkan hukuman tambahan yakni dipecat dari dinas militer.
Hal tersebut diperintahkan langsung oleh Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa beberapa waktu lalu.
“Selain penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum TNI AD itu,” ungkap Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa, Jumat 24 Desember 2021. [terkini]