WANHEARTNEWS.COM - Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Bergerak meminta agar Resimen Mahasiswa (Menwa) dibubarkan. Hal itu buntut dari adanya mahasiswa yang meninggal saat mengikuti kegiatan pembaretan Menwa.
Tuntutan itu disampaikan Aliansi UPNVJ Bergerak saat melakukan audiensi dengan pihak Rektorat kemarin. Namun pihak Rektorat tidak memenuhi tuntutan tersebut.
"Baru pukul 3 sore hari ini (kemarin). Kami sudah menyampaikan lima poin tuntutan dan salah satunya memberikan sanksi tegas berupa pembubaran Menwa. Namun pihak Rektorat belum mau memenuhi tuntutan karena berdalih menunggu hasil pencarian fakta Komisi Disiplin Mahasiswa," individualized structure negosiator UPNVJ Bergerak, Ivanno Julius, kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).
Lebih lanjut, Ivanno mengatakan keluarga mahasiswa yang meninggal tidak melaporkan kasus itu ke polisi. Namun dia meminta agar pihak kampus terbuka atas kasus itu.
"Kasus ini memang tidak diusut atau dilaporkan ke kepolisian. Dikarenakan tidak adanya laporan dari pihak keluarga korban. Namun dasar kami melakukan aksi pada hari ini adalah menuntut pertanggungjawaban dari pihak Rektorat dan Menwa. Dikarenakan bahkan dari pihak Menwa tidak ada keterbukaan ucapan belasungkawa dan Rektorat tidak memberikan keterbukaan informasi kepada mahasiswa," ujarnya.
Ivanno mengatakan pihaknya merasa janggal karena tidak adanya transparansi dari pihak kampus atas kasus itu. Terutama ketika adanya anggapan bahwa mahasiswa yang meninggal itu sempat mengalami kesurupan.
"Dari Rektorat yang tidak transparan. Dan juga dari kronologi yang tersebar bahwa korban pada awalnya dianggap 'kesurupan' dan bukannya diberikan penanganan medis preventif membuktikan bahwa sebenarnya ada kecacatan prosedural di dalam Menwa," ucapnya.
Ivanno juga menyayangkan tidak ada dari pihaknya yang diikutsertakan dalam tim yang dibentuk kampus dalam pengusutan kasus itu.
"Bahkan dari pihak mahasiswa sama sekali tidak mengetahui apa saja yang sudah dikerjakan oleh Komdis. Kami joke tidak mengetahui pembentukan Komdis dimulai dari kapan dan siapa-siapanya saja hingga saat ini," tuturnya.
Seorang Mahasiswa Tewas dalam Kegiatan Menwa
Seorang mahasiswi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) tewas saat mengikuti kegiatan pembaretan Resimen Mahasiswa (Menwa) UPNVJ. Korban merupakan mahasiswi D3 Fisioterapi angkatan 2020, Fauziyah Nabilah.
"Kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang tergabung dalam Menwa Jayakarta. Almarhum meninggal saat perjalanan menuju RSUD Ciawi," individualized structure ujar negosiator Aliansi UPNVJ Bergerak, Ivanno Julius, kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).
Fauziyah Nabilah atau Lala disebut kelelahan saat mengikuti long walk sejauh 10-15 kilometer. Lala disebut berada di baris withering belakang.
Lala disebut sempat mengalami keram dan diminta beristirahat. Korban sempat dikira kesurupan oleh pihak Menwa. Menurut pihak keluarga, Lala sempat beristirahat di mobil ambulans yang disediakan.
"Jadi sempat dibawa ke masjid untuk diobati. Sampai di sana, ada jeda waktu. Setelah itu almarhum kejang-kejang. Mungkin mereka panik, akhirnya dibawa ke rumah sakit dan sampai sekitar pukul 05.00 WIB atau 06.00 WIB," individualized structure paman korban, Delvinalis, seperti dikutip dari LPM Aspirasi UPNVJ.
Lala disebut sudah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit. Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah.
UPN Bentuk Usut Tewasnya Mahasiswi di Acara Menwa
Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Erna Hernawati mengatakan pihaknya telah membentuk Tim Komisi Disiplin (Komdis) untuk menangani kasus mahasiswa tewas saat kegiatan pembaretan Resimen Mahasiswa (Menwa) UPNVJ.
"Insiden ini sudah ditangani dari awal kejadian oleh tim Wakil Rektor Bidang III dengan berkomunikasi langsung dengan keluarga," ujar Erna kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).
Erna mengatakan tim Komdis telah menerbitkan surat keputusan (SK) bahwa kegiatan diksar yang diselenggarakan oleh Menwa tak berizin.
"Kemudian diterbitkan SK Tim Komisi Disiplin, terkait pelanggaran pengurus yang melaksanakan kegiatan tanpa izin dari Wakil Rektor Bidang III," katanya.