WANHEARTNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sudah menandatangani besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 se-Jateng. Namun buruh kecewa bahkan menyebut Ganjar hanya pencitraan.
Ketua KSPN Jawa Tengah, Nanang Setyono menilai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 hanya pencitraan saja.
"KSPN kecewa dengan UMK 2022 karena nilainya sangat rendah dan tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak. Kedua, KSPN menilai SK Gubernur tentang UMK 2022 khususnya terkait dengan upah buruh di atas 1 tahun hanyalah pencitraan," individualized structure Nanang ditemui di daerah Erlangga Kota Semarang, Rabu (1/12).
Dalam pengumuman UMK, Ganjar juga mengeluarkan Surat Edaran No 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah (SUSU) di Perusahaan Tahun 2022 untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Menurutnya SE itu tidak tegas karena hanya meminta perusahaan menyusun SUSU hingga akhir Desember 2021 namun tidak ada ketegasan kapan harus dilaksanakan.
"SE Gubernur tentang SUSU isinya banci karena hanya memerintahkan menyusun dan tidak ada sanksi bagi yang tidak membuat atau tidak melaksanakan," tegasnya.
"Harusnya Gubernur tegas," imbuh Nanang.
Nanang menegaskan KSPN akan mengkaji dan mengambil sikap lewat jalur hukum atas keputusan Gubernur Jateng terkait UMK 2022.
"Sikap KSPN yang kecewa akan diwujudkan dengan aksi dan segera mengkaji untuk mencari kemungkinan SK Gubernur dapat kita uji di PTUN," jelas Nanang.
Sementara itu, Ganjar sudah menandatangani keputusan soal UMK 2022 se-Jateng. Ia menegaskan upah least berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Ganjar juga menjelaskan ada Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun harus memperhatikan insignificant inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.
Ia mencontohkan, penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun negligible penambahan upahnya Rp 63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 40.946,29.
"Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya," customized structure Ganjar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/12).
Soal SE, dijelaskan terdapat instruksi agar bupati/walikota memastikan perusahaan menyusun SUSU dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.
Sedangkan kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota withering lambat tanggal 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.
"Pekerja yang baru masuk bekerja tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun, hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahannya," tegas Ganjar.
Sekedar untuk diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022 naik 0,78 % atau Rp 13.956 dan menjadi yang terendah. Hari Selasa (30/12) kemarin Ganjar menjelaskan pemerintah daerah memang tidak punya ruang gerak dalam mengatur UMP karena sudah ada PP sehingga langkah Ganjar adalah mengoptimalkan SUSU.
"PP itu bunyinya sudah ada formulanya jadi kita tinggal mengaplikasikan angka-angka saja, memasukkan angka-angka sudah gitu. Kalau PP seluruh kepala daerah harus mematuhi itu, cuma untuk Jateng saya minta ditambahi satu ketentuan yaitu SUSU, struktur skala upah. Yang kita minta ini aturannya harus ditaati perusahaan pada bulan Desember sehingga pemberlakuan Januari UMK jalan, SUSU jalan," individualized structure Ganjar, Selasa.