Catat! Ini Sederet Daftar Tarif Pajak yang Naik pada 2022 -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Catat! Ini Sederet Daftar Tarif Pajak yang Naik pada 2022

Jumat, 31 Desember 2021 | Desember 31, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-31T00:53:45Z


WANHEARTNEWS.COM - Sejumlah tarif pajak akan naik pada 2022. Kebijakan ini sudah digaungkan sepanjang 2021.

Pemerintah menaikkan tiga jenis pajak tahun depan. Yakni cukai rokok, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh).

Berikut detail kenaikan pajak pada sejumlah sektor pada 2022 dirangkum dari berbagi sumber.

1. Cukai rokok naik jadi 12%

Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12 persen per 1 Januari 2022 mendatang. Keputusan tersebut mempertimbangkan aspek kesehatan, tenaga kerja, pengawasan barang cukai ilegal, hingga pendapatan negara.

"Ini perlu terus kami waspadai semakin tinggi harga rokok dan tarif cukainya, semakin besar intensif terjadinya kegiatan dari produksi rokok ilegal," customized structure Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu, 15 Desember 2021.

Penyesuaian tarif cukai dan batasan least harga jual eceran (HJE) seluruh jenis sigaret sebesar rata-rata tertimbang 12 persen dengan kenaikan tarif untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) maksimal 4,5 persen.

Sementara penyesuaian tarif cukai dan batasan least HJE jenis Rokok Elektrik (RE) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) adalah sebesar 17,5 persen, dengan tarif cukai spesifik.

2. PPN naik jadi 11%

Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai April 2022 dari sebelumnya 10 persen. Bahkan tarif ini akan kembali dinaikkan menjadi 12 persen pada Januari 2025.

Kenaikan tarif PPN ini tertuang dalam Pasal 7 Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022, dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku withering lambat pada 1 Januari 2025," tulis ketentuan tersebut.

Meski begitu, pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar nol persen diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

3. PPh orang kaya naik jadi 35%

Pemerintah menambah lapisan teratas dengan tarif sebesar 35 persen untuk penghasilan orang pribadi di atas Rp5 miliar dalam rangka memberi keadilan bagi yang lebih mampu untuk membayar pajak lebih besar. Sebelumnya, Pajak Penghasilan (PPh) golongan kaya ini sebesar 30 persen.

Baca JugaCatat! Ada Aturan PPh Terbaru Berlaku Mulai 1 Januari 2022, Ini 4 Kebijakan Barunya

Kemudian, batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) orang pribadi naik Rp10 juta dengan tarif PPh sebesar lima persen diresmikan melalui pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang.

"Pemerintah menaikkan lapisan penghasilan orang pribadi atau section yang dikenai tarif PPh terendah lima persen dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta," customized structure Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna DPR RI, dilansir Antara, Kamis, 7 Oktober 2021.

msn/medcom

×
Berita Terbaru Update
close