WANHEARTNEWS.COM - Ustaz Yusuf Mansur tengah menghadapi masalah hukum. Sebanyak 12 orang menggugat dengan tuduhan wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan perdata itu masuk pada 10 Desember 2021 dengan jumlah penggugat 12 orang. Dilihat dari SIPP Pengadilan Negeri Tangerang, perkara tersebut terdaftar dalam nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.
Dua belas penggugat Ustaz Yusuf Mansur itu bernama, Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, norlinah, H. Yun Dwi Siswahyudi, Dra. Tri Restuningsi, Nur'aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto. Mereka didampingi satu kuasa hukum bernama, Ichwan Tony
Sedangkan untuk kasus wanprestasi ini, tergugat tidak hanya Jam'an Nurchotib Mansur atau Ustaz Yusuf Mansur. Ada dua tergugat lainnya, yaitu PT INEXT ARSINDO dan Jody Broto Suseno.
Isi gugatan dalam hal ini ada 8 poin. Berikut isinya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);
3. Menyatakan Sertifikat Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh yang ditandatangani oleh Tergugat II adalah sah dan berharga serta mengikat Para Pihak;
4. Menghukum Para Tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh Para Penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh yang telah diberikan oleh Para Penggugat kepada Tergugat II sebesar Rp. 174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) dan bagi hasil yang dijanjikan oleh Tergugat II, yaitu sebesar Rp. 111.360.000,- (seratus sebelas juta tiga ratus enam puluh juta rupiah), sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp. 285.360.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika dan sekaligus;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Sebelumnya, Ustadz Yusuf Mansur telah merilis pernyataan tentang tudingan penipuan. Ia menantang agar dibuktikan langsung jika dirinya benar bersalah.
"Saya siap salah. Dan siap diberi petunjuk sama Ustadz Yahya Waloni. Ilmu saya ga setinggi Ustadz Yahya. Dan ga seberani ngucap begitu seperti Ustadz Yahya. Semoga saya bisa jadi muridnya Ustadz Yahya yang baik. Mangga. Dan sebaik2nya, Ustadz Yahya memegang satuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuu aja bukti bahwa saya penipu dan pembawa duit sedekah. Satu aja, Ustadz, Ga usa 2, 3, 4, apalagi banyak. Tapi yang bukan katanya loh ya? Soal terus dipaksa narasi penipuan, ya akhirnya itu saya persilahkan ke hukum saja. Jadi adu information di sana. Dan saya udah bilang, saya berlindung dari berlindung kepada manusia, siapapun itu," ungkapnya.