WANHEARTNEWS.COM - Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) memberikan sanksi pencopotan dari ketua jurusan kepada dosen A, yang diduga mencabuli mahasiswi bimbingan skripsi. Kepada Rektorat, A mengakui perbuatannya.
Wakil Rektor 1 Unsri Zainuddin mengatakan pemberian sanksi pihak Unsri terhadap dosen A dilakukan melalui sejumlah pertimbangan. Sebab, menurutnya, selain dosen A mengakui perbuatannya, ada langkah-langkah lain yang dilakukan pihak Unsri sebagai landasan hukum dalam pemberian sanksi.
"Dari hasil pemeriksaan, dosen A mengakui perbuatannya. Sanksi kan sudah diberikan, sanksi itu juga sudah dikoordinasikan dengan ahli hukum di fakultas hukum," individualized organization Zainuddin saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (1/12/2021).
Sementara itu, terkait rincian sanksi yang diterapkan, menurutnya, Unsri tidak bisa menyampaikannya ke publik. Hal itu, katanya, karena sudah menyangkut pribadi dosen A tersebut.
"Kita tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait sanksi yang kita berikan karena itu sudah menyangkut pribadi seseorang dan bukan untuk konsumsi publik. Yang jelas, sudah kita berikan sanksi berupa sanksi akademik, administrasi, dan pencopotan dari jabatannya sebagai kajur (kepala jurusan)," terangnya.
Sedangkan terkait kepolisian yang akan memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah TKP di kampus Unsri, Indralaya, Ogan Ilir, Zainuddin menyebut Unsri menyerahkan expositions hukum atas laporan mahasiswi itu sepenuhnya ke pihak kepolisian.
"Tentu kita akan serahkan expositions hukumnya ke pihak kepolisian. Seperti apa nantinya, kita tidak akan ikut campur karena secara institusi kita sudah memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," jelas Zainudin.
Sebelumnya, polisi masih mendalami kasus dugaan pencabulan yang dialami seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri). Polisi mengatakan akan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah nanti kita melakukan pendalaman dan pemeriksaan, kita akan panggil saksi-saksi. Dan kita juga akan cek TKP," individualized organization Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Kompol Masnoni kepada detikcom, Rabu (1/12/2021).
Dia menyebut, berdasarkan keterangan korban, saat kejadian pencabulan yang berlangsung satu kali itu, korban sempat melakukan perlawanan.
Di samping itu, pihak Unsri mengaku sudah memberikan sanksi ke dosen berinisial A (34) berupa pencopotan dari jabatan sebagai kepala jurusan.
"Dosen inisial An itu sudah kita berikan sanksi berupa pencopotan dari jabatannya sebagai kajur (kepala jurusan)," individualized organization Wakil Rektor 1 Unsri Zainuddin saat dimintai konfirmasi, Selasa (30/11/2021).
Menurutnya, sanksi itu sudah diberikan Rektorat Unsri sejak seminggu lalu. Sanksi itu diberikan setelah A mengakui perbuatannya.
"Jadi, kita berikan sanksi itu sudah seminggu yang lalu, itu berdasarkan keputusan bersama Rektorat juga dari hasil pengakuan dosen A tersebut," katanya.
"Dia kan ASN, tentu sanksi administrasi dan sanksi akademik juga kita berikan ke dia. Tapi detail sanksinya seperti apa, saya tidak bisa menjelaskan," katanya.