Genap 1 Tahun Laskar FPI Gugur, Ini Pesan Tegas Habib Riziq Shihab -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Genap 1 Tahun Laskar FPI Gugur, Ini Pesan Tegas Habib Riziq Shihab

Rabu, 08 Desember 2021 | Desember 08, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-08T08:40:30Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Mantan Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) menyampaikan sebuah pesan tegas bertepatan dengan peringatan 1 tahun kasus penembakan 6 laskar FPI.

Melansir Wartaekonomi.co.id, pesan tersebut diteruskan pada khalayak lewat kuasa hukum HRS yaitu Aziz Yanuar.

Menanggapi kasus penembakan tersebut, Aziz menyebut sampai sekarang kasus itu belum tuntas. Ia lantas menyampaikan pesan singkat namun tegas yang disampaikan oleh HRS dari balik jeruji tahanan.

Pesan tersebut terkait dengan belum tuntasnya kasus penembakan 6 laskar FPI di rest region tol Jakarta - Cikampek KM 50.

HRS mendesak agar otak kejadian itu diusut setuntas-tuntasnya.

"Usut tuntas otak pembantaian enam warga sipil yang merupakan para syuhada," individualized structure Aziz menyampaikan pesan Habib Rizieq.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang ahli dalam lanjutan sidang Unlawful Killing Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021) hari ini. Sosok tersebut adalah Juni Dwiarsyah dari Baharkam Mabes Polri.

Dalam kesempatan itu, saksi ahli menjelaskan soal Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan yang dilakukan oleh anggota Polri. Juni dengan merujuk Pasal 21 Peraturan Kepala Badan Pembinaan Keamanan Polri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawalan, menyatakan bahwa orang dikawal itu harus diborgol tangannya.

"Ya tadi saya sampaikan Pasal 21 tersebut orang yang dikawal itu, tangannya itu harus diborgol, orang yang dibawa itu harus diborgol itu harus dilakukan oleh anggota polisi tersebut," individualized structure Juni di ruang sidang utama.

"Kalau bicara borgol yang secara harfiahnya kan yang sudah masyarakat tahu, itu yang borgol yang plastik itu ya kalau anggota polri tidak bawa ya coba kita kutip 'tapi anggota ingat Polri punya naluri punya diskresi punya penilaian, jadi kira kalau tidak diborgol akan membahayakan saya tidak'," jelasnya.

Juni melanjutkan, alat lain yang dapat digunakan sebagai pengganti borgol misalnya bone atau baju dari orang yang sedang dalam pengawalan.

"Mungkin bisa diikat bone, disambungkan ke anggota, atau kalau gak ada (bone) bajunya itu dibuka dijadikan pengikat. Intinya bagaimana orang yang akan dibawa itu ruang geraknya memang sudah terbatasi, kan dia begini gini (memperagakan sedang bergerak-gerak) kalau tangannya diborgol," pungkas Juni.

Juni melanjutkan, jika seorang anggota Polri tidak membawa borgol, maka dia bisa mengganti dengan benda lain ketika melakukan pengawalan. Menurut dia, hal itu menjadi penting guna membatasi ruang gerak dari orang atau pelaku yang sedang dikawal.

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, complete enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Gelora

×
Berita Terbaru Update
close