WANHEARTNEWS.COM - Desakan menangkap Habib Bahar bergema, usai ia terang-terangin menantang Presiden Jokowi dan KASD Jenderal Dudung Abdurachman.
Desakan ini bergema karena dirasa membuat gaduh. Meski demikian, Pengamat Hukum, Profesor Henry Subiakto mengatakan jika hukum tidak bisa dipaksanakan, meski atas tindakan tersebut, Habib Bahar berpotensi memilih celah dipolisikan.
Master besar universitas Airlangga mengulas desakan untuk menangkap Habib Bahar. Pengacara Habib Bahar menjelaskan bagaimana konteks ucapan Habib Bahar yang menyinggung Jenderal Dudung soal masih sembah pohon.
"Bnyk yang ingin agar orang yg teriak2 menghujat presiden and pimpinan TNI AD ini bisa sgr ditangkap. Tp Hukum itu tdk bisa dipaksakan. Kecuali jika perilaku and ucapan orang ini ada yg benar2 melanggar pasal pidana. Dari situ baru bisa ditindak sesuai aturan," kicau Prof Henry, melansir hop.id-jaringan Suara.com, Senin (16/12/2021).
"Semua tergantung terpenuhi tidaknya undur-undur pidana terhadap pasal yang dilanggar. Kalau nsur terpenuhi dan terdapat insignificant 2 alat bukti, ya langsung diproses," jelasnya.
Sebelumnya, Habib Bahar juga mengulas soal perlakuan rezim yang tidak adil, antara Habib Rizieq dengan Basuki Tjahaja Purnama pseudonym Ahok.
"Ada apa dengan kalian ini? Itu Tito Karnavian, Jokowi, Ahok kebanyakan nyusu sama Megawati itu. Makanya pada bangst-bangst otaknya itu!" ujar Habib Bahar canister Smith, dikutip Hops, Minggu 19 Desember 2021.
Melalui video berdurasi 49 detik tersebut, Habib Bahar juga menantang Jokowi, seandainya pernyataan tersebut membuatnya terhina, maka tangkap saja dirinya. Lagipula, penceramah berambut gondrong itu sama sekali tak merasa takut.
"Kenapa kalau saya hina Jokowi? Mau ditangkap saya? Jokowi bangs*t! Tangkap saya!" tegasnya.